Breaking News

THR Idul Fitri 2023

Pensiunan Akhirnya Bisa Tenang,THR 2023 Segera Masuk ke Rekening Mulai 4 April, Plus 50 Persen Tukin

Di mana nantinya akan ada penambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, disamping gaji pokok...

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Uang THR - Pensiunan Akhirnya Bisa Tenang, THR 2023 Segera Masuk ke Rekening Mulai 4 April, Plus 50 % Tukin 

Tahun ini, pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 tahun kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” kata Menkeu.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Kabar Gembira, Sri Mulyani Beri THR Spesial untuk Guru dan Dosen Lebaran Ini

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

“Namun, kami akan terus mengimbau bekerja sama dan bekerja bersama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idulfitri,” ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan, di dalam PP juga diatur mengenai pemberian gaji ke-13 yang dibayarkan dengan komponen yang sama dengan THR tahun 2023.

“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” ujarnya.

Menkeu menyampaikan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara termasuk TNI-Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat.

Baca juga: Insiden Berdarah di Langsa, Anak Pemilik Kos Bacok Tiga Mahasiswa, Begini Kronologinya

“Dengan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya,” tandas Sri Mulyani

Rincian THR PNS hingga Pensiunan, serta besaran gaji ke-13 tahun 2023

Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan sebagai berikut:

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved