5 Modus Travel Umrah PT Naila Syafaah Tipu Jemaah, Jual Tiket Murah hingga Promo Cashback

Ketiga, merekrut tokoh agama yang memiliki pengikut banyak. Kemudian foto tokoh agama yang direkrut ini dipasang dalam brosur PT NSWM.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tiga tersangka kasus penipuan travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah alias Abi (kanan), Halijah Amin alias Bunda (tengah) dan Hermansyah (kanan) yang korbannya mencapai ratusan dengan jumlah kerugian Rp91 Miliar ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023). 

Modus keempat, memalsukan barcode jemaah saat pemberangkatan ke Arab Saudi.

Sejatinya, barcode tersebut berisi data diri pribadi jemaah. Namun PT NSWM membuat barcode lama jemaah ke jamaah yang baru sehingga foto dan data diri berbeda. 

"Ini fatal karena berisi data jemaah, antara foto dan data di barcode berbeda, jadi barcode berisi data jemaah yang sudah berangkat. Kalau jemaah hilang di Arab Saudi, ini susah dideteksi," ujar Hengki. 

Baca Juga: Kronologi Penipu Dana Umrah Ditangkap, Rugikan Jemaah Rp2,2 Miliar dan Tipu Sejumlah Agen Travel

 
Terakhir, meminta uang sebesar Rp2.500.000 kepada jemaah untuk menghidupkan tiket yang sudah hangus. 

Menurut Hengki, modus ini akan ditelusuri kembali dengan memanggil pihak maskapai penerbangan yang bisa menghidupkan kembali tiket yang sudah hangus. 

"Ini juga akan kita selidiki lebih dalami kenapa ada modus tiket yang hangus bisa dihidupkan kembali di salah satu maskpapai dengan menambah sejumlah uang," pungkasnya. 

Baca juga: Tipu Ratusan Jemaah, Pemilik Travel Umrah PT Naila Ganti Nama untuk Sembunyikan Status Residivis

Polda Metro Telusuri Aliran Uang Mahfudz Abdullah, Pengendali Travel Umrah PT Naila Syafaah

 Polda Metro Jaya menelusuri aliran uang Mahfudz Abdullah alias Abi (52) dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48), tersangka kasus penipuan perjalanan umrah yang merugikan ratusan jemaah

Diketahui Mahfudz merupakan residivis kasus serupa pada 2016. Setelah bebas murni, dia mengakuisisi PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM).

Selain itu, Mahfudz membuka 316 cabang di seluruh tanah air, namun hanya 48 cabang yang mengantongi izin. 

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan saat ini tim sedang menelusuri aliran uang para tersangka.

Pihaknya juga bakal menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menjerat kedua tersangka yang mengulangi perbuatan mereka. 

Hengki menyatakan sebelumnya tersangka Mahfudz Abdullah memiliki perusahaan bernama PT Garuda Angkasa Mandiri. 

Perusahaan tersebut telah ditindak dalam kasus penipuan perjalanan umrah. Atas perbuatannya, Mahfudz divonis 8 bulan penjara. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved