Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba
Jaksa menilai Teddy Minahasa terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya yakni terkait peredaran narkoba jenis sabu.
SERAMBINEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan hal-hal yang memberatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sehingga dituntut pidana hukuman mati.
Jaksa menilai Teddy Minahasa terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya yakni terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Demikian hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).
"Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata Jaksa dalam persidangan.
Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Teddy Minahasa itu antara lain, pertama Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy Minahasa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia atau Polri dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Sebagai seorang penegak hukum, kata jaksa, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika, sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda," ujar Jaksa.
Perbuatan Teddy Minahasa juga dianggap tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
Perbuatan Teddy dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.
Selanjutnya, kata jaksa, Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri. Teddy juga tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Jaksa.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Lambaikan Tangan dan Tersenyum Usai Dituntut Hukuman Mati
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa.
Teddy Minahasa didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Dari hasil penjualan sabu itu, Teddy Minahasa menerima uang senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta yang diserahkan oleh mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba, Hotman Paris Siapkan Pleidoi
Tim Kuasa Hukum Teddy Minta Waktu Selama 2 Pekan untuk Menyampaikan Pledoi
Usai jaksa membacakan tuntutan, Teddy juga sempat membenarkan tata letak kerah baju batik yang dikenakannya dalam persidangan.
Dia kembali terdiam setelah mendengar tuntutan JPU atas dirinya.
Kemudian, JPU Paris Manalu menyerahkan berkas kepada majelis hakim.
Dia juga memberikan berkas tersebut kepada penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.
Setelah itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan apakah penasihat hukum Teddy bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
"Baik, tuntutan pidana sudah dibacakan selanjutnya kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaannya," kata Hakim Jon.
"Apakah penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan silakan," lanjut dia.
Hotman lantas meminta waktu selama dua pekan untuk bisa menyampaikan pleidoi kliennya tersebut.
"Mohon agar hak yang sama diberikan kepada kami untuk melakukan pembelaan dalam dua minggu lagi. Waktu itu majelis hakim sudah berjanji," ucap Hotman Paris.
Lambaikan Tangan dan Tersenyum Usai Dituntut Hukuman Mati
- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat melambaikan tangan dan tersenyum usai sidang pembacaan tuntutan selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus peredaran sabu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, seusai mendengar majelis hakim menutup sidang, Teddy langsung berdiri dari kursi terdakwa.
Dia lantas menghampiri penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Keduanya pun tampak bersalaman dan berbincang.
Namun, tak diketahui secara pasti apa yang dibicarakan Teddy dan Hotman.
Teddy Minahasa lalu bersalaman dengan tim penasihat hukum lainnya.
Terlihat Teddy melepas masker kain berwarna biru yang dikenakannya selama persidangan.
Masker itu juga sempat terjatuh ke lantai, dan dengan sigap Teddy memungutnya kembali. Lalu terdengar awak media memanggil nama Teddy Minahasa.
Iklan untuk Anda: Orang yang Menderita Sakit Pinggul dan Lutut Harus Tahu!
Advertisement by
"Pak Teddy," kata beberapa awak media.
Mendengar namanya dipanggil, Teddy Minahasa seketika melambaikan tangannya sambil tersenyum.
Teddy Minahasa lalu kembali menggunakan masker yang digenggamnya.
Tak lama kemudian, Teddy berjalan keluar ruang sidang.
Baca juga: Gantikan Kompol Muhammad Taufik, Kompol Misyanto Resmi Jabat Wakapolres Pidie
Baca juga: Pria yang Tewas Tanpa Busana di Medan Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Motif Pelaku Habisi Korban
Baca juga: Mobil Jokowi Hampir Ditabrak Pengendara Motor di Makassar, Begini Nasib Pelaku
Kompas.tv: Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba
ParagonCorp Buka Pendaftaran Program Management Trainee 2025, Simak Posisi dan Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Naik, Simak Daftar Lengkap 23 Agustus 2025 Mulai Ukuran dari 0,5 Gram hingga 1 Kg |
![]() |
---|
Wamenaker Diberhentikan, Immanuel Ebenezer Mohon Amnesti, Bagaimana Respons Prabowo? |
![]() |
---|
Buruan Klaim! 17 Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 23 Agustus 2025, Ada Bundle Ninja dan Diamond |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Perumdam Sigli Dituntut 4,8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.