Ramadhan Mubarak

Berpuasa dalam Keadaan Berjunub

Meskipun dia masih dalam keadaan junub, keadaan itu tidak menghalanginya dari berpuasa. Sebab, ibadah puasa pada hakikatnya tidak mensyaratkan kesucia

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
TGK ALIZAR USMAN, Dewan Pembina DPP ISAD 

TGK ALIZAR USMAN, Dewan Pembina DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD)

ORANG yang dalam kondisi berjunub, baik karena hubungan suami istri atau karena mimpi, kadang kesiangan bangun tidur hingga sudah masuk waktu shalat Subuh, tetap wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Meskipun dia masih dalam keadaan junub, keadaan itu tidak menghalanginya dari berpuasa. Sebab, ibadah puasa pada hakikatnya tidak mensyaratkan kesucian seseorang dari hadats besar dan kecil.

Berbeda dengan shalat, tawaf, dan ibadah-ibadah lain yang mensyaratkan pelakunya harus suci dari hadats besar dan kecil. Khatib Syarbaini mengatakan: “Dan jika suci perempuan yang berhaidh atau yang bernifas (putus haidh dan nifasnya) pada malam hari dan berniat puasa, seterusnya berpuasa atau berpuasa orang yang berjunub dengan tidak mandi terlebih dulu, maka sah puasanya." (Mughni al- Muhtaj: I/436)

Dalil fatwa ini adalah sebagai berikut:

Pertama, Firman Allah Ta’ala: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu” (Q.S. al-Baqarah: 187).  Ayat ini menjelaskan halalnya bersetubuh pada malam Ramadhan, termasuk ujung malam hampir memasuki Subuh. Sebagaimana dimaklumi, persetubuhan pada ujung malam hampir memasuki Subuh menempatkan seseorang dengan pasti berada pada waktu Subuh dalam keadaan berjunub.

Jadi, kalau bersetubuh pada waktu ujung malam hampir memasuki Subuh dibolehkan berdasarkan ayat di atas, maka keadaan seseorang berjunub pada waktu subuh juga dapat dibenarkan. Dalam pembahasan dalalah lafazh, ini disebut dalalah isyarah sebagaimana penjelasan Zakariya Anshari dalam Ghayatul Wushul, halaman 37.

Kedua, Hadits Nabi SAW: Aisyah r.a. berkata: “Aku bersaksi bahwa Rasulullah SAW jika beliau bangun Subuh dalam keadaan berjunub karena bersetubuh, bukan karena mimpi, maka kemudian beliau meneruskan puasanya. (H.R. Bukhari)

Ketiga, Hadits Nabi SAW: Rasulullah SAW pernah mendapati fajar pada bulan Ramadhan, sedangkan beliau dalam keadaan berjunub bukan karena mimpi, lalu beliau mandi dan kemudian melaksanakan puasa.” (H. R. Muslim)

Wanita yang berhaid dan bernifas diqiyaskan kepada orang yang berjunub. Adapun hadits Nabi SAW yaitu: “Barangsiapa yang bangun subuh dalam keadaan berjunub, maka tidak ada puasa baginya.” (H.R. Ahmad). Menurut keterangan Khatib Syarbaini diposisikan pada orang saat waktu subuh masih dalam keadaan bersetubuh. Sebagian ulama mengatakan, hadits ini sudah mansukh. (Mughnil Muhtaj: I/436)

Catatan:

Namun, ketika hendak shalat subuh, wajib hukumnya mandi wajib. Sebab, jika tidak mandi, maka shalatnya tidak sah. Tidak sah karena orang tersebut masih dalam kondisi junub. Jangan sampai kondisi junub ketika puasa membuat kita meninggalkan shalat Subuh disebabkan malas mandi. Karena meninggalkan shalat adalah dosa yang sangat besar. Wallahua’lam bisshawab (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved