Kasus Penipuan Travel Umrah PT Naila Syafaah: Kerugian Capai Rp91 M, Uang Jemaah Dipakai Beli Rumah

Kasus penipuan berkedok umrah dengan biaya murah berhasil dibongkar pihak kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tiga tersangka kasus penipuan travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah alias Abi (kanan), Halijah Amin alias Bunda (tengah) dan Hermansyah (kanan) yang korbannya mencapai ratusan dengan jumlah kerugian Rp91 Miliar ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Kasus penipuan berkedok umrah dengan biaya murah berhasil dibongkar pihak kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya.

Adapun dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.

Keduanya merupakan pemilik dari agen travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Pihak kepolisian menyebut, data sementara jumlah korban penipuan umrah Travel Naila Syafaah mencapai 500 orang dengan total kerugian mencapai Rp91 miliar.

Berikut fakta-fakta kasus penipuan umrah Travel Naila Syafaah dirangkum Tribunnews.com, Kamis (30/3/2023):

Awal mula terbongkar

 

Kasus ini bermula saat ratusan jemaah dari Travel Naila Syafaah terlantar di Arab Saudi pada sekitar bulan November 2022 lalu.

Para jemaah tidak memiliki tiket pulang sehingga belum bisa terbang kembali ke Tanah Air.

Kejadian tersebut, membuat pihak Kementerian Agama turun tangan hingga melapor ke polisi.

Dihimpun dari Wartakotalive.com, Polda Metro Jaya bahkan sampai membentuk Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini.

Kemudian pada 27 Februari 2023, Mahfudz Abdulah dan Halijah Amin ditangkap polisi.

Baca juga: Tipu Ratusan Jemaah, Pemilik Travel Umrah PT Naila Ganti Nama untuk Sembunyikan Status Residivis

500 orang jemaah jadi korban

Kasubdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono, membeberkan ada ratusan jemaah yang menjadi korban penipuan.

Jumlah tersebut, bisa saja terus bertambah seiring dengan perkembangan kasus ke depan.

Mengingat PT Naila Syafaah Wisata Mandiri memiliki sejumlah cabang di daerah-daerah.

Selain itu, diperkirakan masih banyak korban yang belum melapor.

"Kalau yang sudah kami himpun sementara ini yang kami catat itu lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat. Tapi itu masih bisa berkembang," ucap Joko, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Tangis Pilu Jemaah Umrah Ditipu Agen Travel, Terlantar di Mekkah hingga Jatuh Sakit: Pulangkan Kami

Total kerugian capai Rp 91 miliar

Joko melanjutkan, untuk sementara kerugian kasus penipuan umrah Travel Naila Syafaah mencapai puluhan miliar rupiah.

"Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih itu dalam berupa uang," katanya.

Uang dari jemaah dipakai oleh kedua tersangka untuk membeli rumah dan tanah.

"Dipakai beli aset," tegas Joko.

Modus penipuan

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Ainy, mengungkap modus penipuan Travel Naila Syafaah.

Ratna menyebut, para korban tertarik lantaran tergiur biaya murah umrah yang ditawarkan kepada korban yang rata-rata bekerja sebagai pedagang.

Dengan uang Rp30 juta hingga Rp38 juta, jemaah diming-imingi bisa umrah selama 15 hari dan berwisata ke Dubai.

"Selama ini ke para pedagang yang ditawari paket umrah. Yang ditawari umrah plus wisata di Dubai, jadi tertarik," kata Ratna, dikutip dari Wartakotalive.com.

Cara lain untuk memikat jemaah dengan memakai pemberian cashback Rp 2 juta dan umrah gratis 1 orang.

Bonus itu diberikan kepada mereka yang mampu mengajak 9 jemaah lain agar menggunakan jasa Travel Naila Syafaah.

Mantan residivis

Fakta lain terungkap, tersangka Mahfudz Abdulah merupakan residivis kasus yang sama.

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono, menyebut Mahfudz melakukan penipuan pada tahun 2016.

Saat itu, ia menggunakan agen travel umrah bernama PT GAM untuk beraksi.

Sementara modusnya sama yakni menawarkan umrah dengan harga murah.

Mahfudz suGanti Nama untuk Sembunyikan Status Residivisdah dinyatakan bersalah dan dipenjara.

Setelah bebas, ia mengulai kesalahannya.

"Jadi gini dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini (PT Naila Safaah Wisata Mandiri) dan dia melakukan lagi," kata Joko.

Ganti Nama untuk Sembunyikan Status Residivis

Mahfudz Abdulah, pemilik travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mengganti namanya dalam menjalankan aksinya menipu ratusan jemaah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut tersangka mengganti namanya menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy untuk menutupi status residivisnya.


"Tersangka juga agar tidak ketahuan residivis yang bersangkutan mengganti namanya yakni Abi Hafidz Al-Maqdisy," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Mahfudz diketahui pernah ditangkap dalam kasus yang sama dengan travel umrah bernama PT Garuda Angkasa Mandiri pada 2016 lalu.

"Yang bersangkutan membeli PT Naila Syafaah agar tidak ketahuan (aksi penipuannya). Dia beli PT Naila, namun di sini tetap di bawah kendali Mahfudz dan istri," ucapnya.

Baca juga: 114 Desa di Bireuen Belum Ajukan Pencarian Dana Desa Tahap Pertama

Baca juga: 17 Siswa SMAN 2 Sabang Lulus SNBP, Termasuk di FK USK, UIN Ar-Raniry dan ISBI Aceh, Ini Data Lengkap

Baca juga: Terima Kunjungan PWI Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe Ajak Media Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja

Tribunnews.com: Kasus Penipuan Umrah Travel Naila Syafaah: Kerugian Capai Rp91 M, Uang Jemaah Dipakai Beli Rumah

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved