Ramadhan Mubarak
Bolehkah Shalat Sunat Setelah Witir?
“Akhirilah shalat kalian pada malam hari dengan shalat witir.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Tgk Alizar Usman, M.Hum, Dewan Pembina DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh
Pertanyaan di atas sering sekali muncul dari kalangan umat Islam, mengingat shalat witir dianggap sebagai shalat penutup shalat sunnat malam sebagaimana hadits dari Abdullah bin Umar r.a, Nabi SAW bersabda:
“Akhirilah shalat kalian pada malam hari dengan shalat witir.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Perintah menutup shalat malam dengan witir ini hukumnya adalah sunnah, artinya apabila seseorang masih melakukan shalat malam seperti tahajjud sesudah witir, maka shalat tahajjud tersebut sah adanya dan tetap mendapat fadhilah tahajjud.
Hal ini karena Rasulullah SAW sendiri pernah melakukan shalat dua raka’at setelah shalat witir sebagaimana riwayat Muslim dari Aisyah, beliau berkata:
Kemudian Rasulullah SAW bangun untuk melaksanakan raka’at ke sembilan, hingga beliau duduk tasyahud, beliau memuji Allah dan berdoa. Lalu beliau salam agak keras, hingga kami mendengarnya. Kemudian sesudah itu, beliau shalat dua rakaat sambil duduk (H.R. Muslim).
Dalam mengomentari hadits ini, Imam al-Nawawi dalam kitab beliau, Majmu’ Syarh al-Muhazzab mengatakan bahwa hadits ini merupakan bayan al-jawaz (menjelaskan kebolehan) melakukan shalat dua raka’at sesudah witir, bukan menunjukkan sebagai amalan utama mengingat banyak sekali perintah dari hadits menutup shalat malam dengan witir.
Pada halaman lain, Imam al-Nawawi mengatakan:
“Apabila seseorang witir sebelum tidur, kemudian bangun melakukan shalat tahajjud, maka hendaknya tidak digugurkan witirnya berdasarkan pendapat shahih yang masyhur. Pendapat ini telah dipastikan oleh Jumhur ulama. Bahkan hendaknya bertahajjud dengan raka’at genap yang mudah baginya“.
Yang dimaksud dengan menggugurkan witir pada ucapan Imam al-Nawawi di atas adalah melakukan shalat satu raka’at sesudah tidur untuk menggenapkan witir yang sudah dilakukan sebelum tidur, kemudian baru melakukan shalat tahajjud, lalu melakukan witir kembali.
Satu halaman berselang setelahnya, beliau mengatakan:
“Apabila seseorang sudah melakukan witir, kemudian merencanakan shalat sunnat nafilah atau lainnya pada malam, maka boleh tanpa makruh dan tidak diulangi lagi witirnya sebagaimana penjelasan sebelumnya“ (Majmu’ Syarh al-Muhazzab : III/509 dan 511-512). Senada dengan pernyataan di atas, Imam al-Ramli mengatakan:
“Tidak makruh tahajjud sesudah witir, tetapi hendaknya ditakhirkan dari witir sedikit”. (Al-Bujairumy ‘ala al-Khatib: II/60).
Berdasarkan uraian di atas, maka apabila seseorang sudah melakukan witir, kemudian merencanakan shalat sunnat nafilah atau lainnya pada malam, maka boleh tanpa makruh dan tidak perlu diulangi lagi witirnya sebagaimana penjelasan sebelumnya. Bahkan seandai seseorang mengulangi witirnya, maka shalat witir tersebut tidak sah berdasarkan hadits Nabi SAW berbunyi:
“Tidak ada dua witir dalam semalam.” (H.R. Abu Daud, al-Turmidzi dan al-Nisa-i. al-Turmidzi mengatakan, hadits hasan).
Wallahua’lam bisshawab
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.