Berita Aceh Utara

Gadis 18 Tahun Dirogol Ayah Tiri di Aceh Utara, Korban Kalah Kuat, Pelaku Buat Pengakuan ke Istrinya

Selanjutnya pelaku menarik korban dan memaksa melakukan hubungan intim, di mana pada saat kejadian tidak ada orang lain di rumah tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
IST
Ilustrasi rudapaksa - Gadis 18 Tahun Dirogol Ayah Tiri di Aceh Utara, Korban Kalah Kuat, Pelaku Buat Pengakuan ke Istrinya 

Awalnya korban yang sedang rebahan didalam kamar sambil bermain handphone miliknya kemudian tiba – tiba terdakwa masuk kedalam dan menghampiri korban.

Lalu terdakwa langsung melakukan perbuatan bejat untuk yang keempat kalinya.

Setelah melakukan perbuatannya itu, terdakwa kemudian menyuruh korban untuk tidur sambil memberikan uang sebesar Rp 50.000 sebagai uang jajan untuk sekolah.

Kejadian yang kelima atau yang terakhir terjadi pada Sabtu, 5 November 2022 sekira pukul 15.00 wib.

Pada saat itu korban sedang mencuci pakaian, dan terdakwa yang baru pulang langsung menghampiri dan merayu korban.

Namun korban tak menghiraukannya, dan menganggap korban sudah tidak mau lagi melayani nafsu bejat terdakwa.

Akhirnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban.

Tetapi uang itu diletakan oleh korban diatas meja.

Baca juga: Dukun di Aceh Rudapaksa Kakak Beradik Sejak 2016, Korban Tak Berani Melawan karena Takut Disantet

Korban yang menangis berusaha menghindari terdakwa, namun saat itu terdakwa mengusir korban agar pergi dari rumah.

Hingga pada saat istri terdakwa pulang kerumah dan merasa heran apa yang telah terjadi.

Lalu terdakwa membuat pengakuan bahwa ianya telah lima kali merudapaksa putrinya itu.

Menurut keterangan korban, ianya disaat terdakwa sedang melakukan perbuatan bejat tersebut ingin sekali melawan, namun dikarenakan tenaga terdakwa lebih kuat maka korban tidak dapat berbuat apa – apa.

Korban merasakan kesakitan dibagian alat vitalnya, serta merasa trauma atau ketakutan ketika bertemu dengan terdakwa

Tak terima perbuatan terdakwa tersebut, sehingga ibu kandung korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Polres Aceh Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.

Berdasarkan hasil Visum Et Refertum terhadap korban, disimpulkan bahwa pada Vulva dalam batas normal sedangkan pada Hymen robek diseluruh bagian dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved