Breaking News

Berita Aceh Utara

Gadis 18 Tahun Dirogol Ayah Tiri di Aceh Utara, Korban Kalah Kuat, Pelaku Buat Pengakuan ke Istrinya

Selanjutnya pelaku menarik korban dan memaksa melakukan hubungan intim, di mana pada saat kejadian tidak ada orang lain di rumah tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
IST
Ilustrasi rudapaksa - Gadis 18 Tahun Dirogol Ayah Tiri di Aceh Utara, Korban Kalah Kuat, Pelaku Buat Pengakuan ke Istrinya 

Saat itu terdakwa menyuruh korban untuk menyapu kamar dan tiba – tiba terdakwa merasa suka serta nafsu terhadap korban.

Yang mana akhirnya terdakwa memeluk tubuh korban dari belakang, sambil mengatakan “saya cinta kamu”.

Namun saat itu korban menolak dengan mengatakan “saya tidak mau”.

Selanjutnya secara tiba – tiba terdakwa menutup mulut korban dengan tangan kirinya lalu menarik lalu mendorong tubuhnya ke atas ranjang.

Kemudian terdakwa melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya itu, terdakwa mengatakan kepada korban “jangan bilang sama mamak dan orang – orang, ini rahasia dan nanti saya belikan handphone, dan saya kumpulin uang untuk nikahin kamu”.

Setelah itu terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp 50.000.

Tak hanya sekali, terdakwa kemudian kembali merudapaksa korban dua hari setelah kejadian pertama, yakni Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 11.00 wib di dalam kamar terdakwa.

Dia mana pada saat itu korban sedang duduk dibelakang rumah lalu terdakwa memanggilnya.

Setelah sampai didepan kamar, terdakwa langsung menarik tangan korban ke dalam kamar dan setelah itu terdakwa melampiaskan perbuatan bejatnya.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa mengatakan kepada korban “jangan main kemana – mana, dan kamu itu harus ikut sama ayah”.

Mendengar perkataan seperti itu, korban merasa ketakutan.

Baca juga: Pimpinan Pesantren di Aceh Rudapaksa Santriwati karena Ditolak Nikah, Dilakukan di Rumah Dinas

Terdakwa kembali melakukan perbuatan ketiganya pada Jumat, 26 Agstus 2022 sekira pukul 00.00 wib didalam kamar.

Saat itu terdakwa terbangun dari tidurnya, kamudian masuk kedalam kamar korban dan langsung melakukan perbuatan bejat itu.

Kejadian yang keempat terjadi pada Selasa, 13 September 2022 sekira pukul 00.30 wib, yang mana hal tersebut terjadi didalam kamar korban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved