Geledah Rumah Rafael Alun di Simprug, KPK Sita Tas Mewah Hermes, Louis Vuitton hingga Chanel
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo pada Senin (27/3/2023).
SERAMBINEWS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo pada Senin (27/3/2023).
Kediaman Rafael yang digeledah berada di perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan beragam tas mewah, dari merek Hermes, Louis Vuitton, dan Chanel.
Tas mewah yang diduga milik istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, itu langsung disita tim penyidik.
"Saat itu, benar tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (31/3/2023).
Ali mengatakan, tas mewah dimaksud disita sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.
Selain tas mewah, ada juga sejumlah uang yang turut ditemukan oleh tim penyidik KPK.
Namun, jumlahnya masih dalam tahap penghitungan.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.
Belum diketahui konstruksi perkara yang menjerat Alun ini.
Namun, secara garis besar, KPK menduga Rafael Alun telah menerima berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Kasus yang menimpa Rafael ini bermula dari sorotan netizen terhadap jumlah harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar. KPK lalu memeriksa terkait LHKPN-nya.
Terdapat banyak kejanggalan dari harta Rp56 miliar Rafael ini. KPK kemudian menetapkan kasus Alun ke tahap penyelidikan, dan meningkat ke tahap penyidikan.
Baca juga: MAKI Desak KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo: Jangan Lama, Nanti Keburu Kabur
Rafael Alun Trisambodo Buka Suara Usai Jadi Tersangka KPK
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengaku tak habis pikir dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael Alun Trisambodo mengaku selama ini patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rafael Alun Trisambodo mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, yakni pada 2011, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," ucap Rafael dalam sebuah tayangan di YouTube, Jumat (31/3/2023).
Rafael Alun Trisambodo mengaku tertib dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sejak 2002 dan seluruh aset tetap dalam LHKPN.
Rafael Alun Trisambodo juga mengaku kerap menaikkan nilai aset yang dia miliki saat menyampaikan LHKPN.
Rafael menyebut, sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia laporkan tak jauh berbeda.
Hanya saja terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," tutur Rafael.
Tak hanya itu, Rafael juga mengaku mengikuti program Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022 sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.
"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," ujarnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, menyebut sebetulnya kliennya merupakan aset bagi negara.
Bagaimana tidak, Rafael kerap mendapatkan penghargaan atas kinerjanya di DJP Kemenkeu.
"RA (Rafael Alun) termasuk dalam nominasi Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kakanwil Sumut) karena kinerja dan prestasi yang baik. RA juga tidak mengetahui di mana kesalahannya sehingga dianggap melanggar Pasal 12B (UU Tipikor) tentang gratifikasi," kata Junaedi.
Junaedi menyebut, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rafael Alun disebutkan sebagai kategori high risk karena melaporkan seluruh aset tetap dalam LHKPN, sehingga nilai LHKPN dianggap tidak sesuai profil sebagai PNS.
"RA secara sukarela melaporkan apa adanya karena tidak memiliki niat menyembunyikan harta. RA juga bisa menjelaskan asal usul perolehan setiap aset tetap, termasuk berasal dari warisan orang tuanya. Orang tua RA juga melaporkan SPT secara tertib," ujar Junaedi.
Menurut Junaedi, kenaikan harta Rafael di tahun 2022 yang mencapai Rp56 miliar bukan karena Rafael memiliki aset tambahan.
Melainkan aset yang dia miliki harganya naik sesuai dengan NJOP yang ditetapkan pemerintah.
"Terkait kenaikan nilai aset tetap, RA bahwa itu terjadi karena kenaikan nilai NJOP, bukan karena ada penambahan aset. RA berharap bahwa semua informasi yang disampaikan dapat mengklarifikasi bahwa dirinya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap. RA juga berharap agar tidak ada fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan dirinya," ucap Junaedi.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Dibunuh dan Dirudapaksa Pemuda di Manado, Pelaku Ternyata Calon Kakak Ipar Korban
Baca juga: Klarifikasi Teuku Ichsan, Pengunggah Video Film Nefertiti Berwajah Jokowi
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Wujudkan RDTR di Tiga Kawasan di Aceh Besar
Tribunnews.com: KPK Sita Tas Mewah Hermes, Louis Vuitton hingga Chanel saat Geledah Rumah Rafael Alun di Simprug
Polda Aceh Dukung Pembentukan WPR, Minta Daerah Proaktif Ajukan Usulan |
![]() |
---|
Modus Pembobol Rekening Dormant Bank BUMN, Pindahkan Dana Rp 204 Miliar hingga Ancam Keluarga |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara hingga Rp 1 Triliun, KPK Periksa Mantan Bendahara Amphuri |
![]() |
---|
Program 3 Juta Rumah Subsidi, Pemerintah Tetapkan Subsidi Bunga KPR hingga 10 Persen |
![]() |
---|
Penerimaan & Penyaluran Zakat di Langsa Dipertanggungjawabkan, Jeffry Sebut Ribuan Rumah Butuh Rehab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.