Pemilik Penginapan Ketahuan Selingkuh dengan Istri Penyewa, Keduanya Dicambuk dan Jadi Tontonan

Baru-baru ini, pria dan wanita dicambuk di depan umum dan didenda setelah ketahuan melakukan hubungan seks terlarang.

Editor: Amirullah
Eva.vn
Seorang pemilik asrama terciduk selingkuh dengan istri penyewa, akhirnya dihukum cambuk. 


Hukuman cambuk ini sendiri digelar olah Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Lhokseumawe di halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) pada Selasa (21/3/2023).

Selain memberikan hukuman cambuk pada wanita berinisial DAP itu, pihak Kejari juga menghukum ipar DAP yang berinisial SA.

Keduanya melanggar pasal 3 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

(*)

(TribunStyle/Jonisetiawan, TribunJateng/Like Adelia)

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Ketahuan Selingkuh dengan Istri Penyewa, Pemilik Penginapan Dihukum Cambuk, Ramai Jadi Tontonan

Baca juga: Argentina Ambil Alih Tuan Rumah Piala Dunia U-20 dari Indonesia, FIFA Sebut Negeri Tango Sudah Siap

Baca juga: Kedapatan Melakukan Ikhtilat di Cafe Ujung Tanah, MS Tapaktuan Vonis Cambuk Honorer dan Wanitanya

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved