Pemilik Penginapan Ketahuan Selingkuh dengan Istri Penyewa, Keduanya Dicambuk dan Jadi Tontonan
Baru-baru ini, pria dan wanita dicambuk di depan umum dan didenda setelah ketahuan melakukan hubungan seks terlarang.
Hukuman cambuk ini sendiri digelar olah Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Lhokseumawe di halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) pada Selasa (21/3/2023).
Selain memberikan hukuman cambuk pada wanita berinisial DAP itu, pihak Kejari juga menghukum ipar DAP yang berinisial SA.
Keduanya melanggar pasal 3 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
(*)
(TribunStyle/Jonisetiawan, TribunJateng/Like Adelia)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Ketahuan Selingkuh dengan Istri Penyewa, Pemilik Penginapan Dihukum Cambuk, Ramai Jadi Tontonan
Baca juga: Argentina Ambil Alih Tuan Rumah Piala Dunia U-20 dari Indonesia, FIFA Sebut Negeri Tango Sudah Siap
Baca juga: Kedapatan Melakukan Ikhtilat di Cafe Ujung Tanah, MS Tapaktuan Vonis Cambuk Honorer dan Wanitanya
Halte, Gerbang Tol hingga Stasiun MRT Dibakar Saat Demo, Pemprov DKI Rugi hingga Rp 51 Miliar |
![]() |
---|
Rumahnya Dijarah Massa hingga Jadi Sorotan Media Asing, Sri Mulyani Tinggalkan 5 Pesan |
![]() |
---|
Rumah Nafa Urbach Dijarah Massa, Sisakan Barang Sang Mantan Zack Lee |
![]() |
---|
Ketua DPRA Teken Tuntutan Pendemo, Minta Tambah Poin Aceh Pisah dari Pusat |
![]() |
---|
Empat PPPK Tahap I Formasi 2024 di Lhokseumawe Meninggal Dunia Sebelum Terima SK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.