Opini

Mengapa Zakat belum Mengatasi Kemiskinan

Ketika muzakki menyalurkan zakatnya sendiri-sendiri, tiga skenario terjadi: pertama, total zakat yang disalurkan kepada mustahik (penerima zakat)

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Riza Rahmi MPRA, Amil di Baitul Mal Aceh 

Andai dimensi transendental zakat lebih dominan, kenapa Islam sampai melibatkan penguasa atau negara dalam pengelolaan zakat? Di antara hikmahnya, sebagaimana diurai Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqih Zakat, adalah agar zakat dapat dikelola dengan lebih profesional, tertib secara administrasi, serta membawa dampak yang lebih luas, sesuai dengan maqashid al-syariah, yaitu: terlindunginya agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta kaum muslimin.

Zakat bukan hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga memberikan kontribusi jangka panjang bagi mustahik. Hal berikutnya yang menyebabkan zakat gagal mewujudkan cita-cita menanggulangi kemiskinan adalah, diskursus tentang potensi sosial-ekonomi zakat seringnya berkisar di seputaran statistik atau angka.

Dalam banyak kesempatan, ketika berdiskusi tentang zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan, isu yang rutin mengemuka ialah tentang belum optimalnya capaian penghimpunan zakat, seperti: potensi zakat Indonesia mencapai Rp 327 triliun, tetapi yang berhasil dikumpulkan “hanya” Rp 21 triliun.

Atau jika berkaitan dengan penyaluran, kemegahannya juga lebih sering diangkat lewat statistik, berupa realisasi zakat tersalur. Pertanyaan kritisnya, berkaitan dengan cita-cita pengentasan kemiskinan saat ini, apakah persoalan utamanya ada pada tataran “angka” atau “dana” semata

Dimensi sosial

Menanggulangi kemiskinan merupakan pekerjaan besar yang barang kali akan jauh dari kata selesai. Keberadaannya telah setua Republik ini, diemban turun-temurun lintas generasi pemimpin. Jika kita lihat dengan jeli, hampir seluruh anggaran yang tersedia, baik di institusi pemerintah maupun swasta, dari tingkat pusat hingga gampong, telah diarahkan untuk tujuan mengatasi kemiskinan atau memperbaiki taraf hidup golongan prasejahtera.

Karenanya, tidak berlebihan jika kita menyimpulkan bahwa dana bukanlah ganjalan utama. Jika zakat juga masuk dalam pusaran ini dan didiskusikan hanya sebatas angka, maka cara pandang terhadap Baitul Mal juga akan sempit menjadi sekadar “kantong uang.”

Zakat akan setara dengan anggaran di institusi lain pada umumnya, yang pengelolaannya tidak rigid memenuhi batasan-batasan fikih zakat atau prinsip maslahah lainnya. Efektivitas kinerja (key performance indicator) Baitul Mal akan bertumpu pada grafik uang masuk dan uang keluar semata.

Hal ini akhirnya bermuara pada turunnya semangat dan kreativitas amil dalam mengoptimalkan daya guna zakat, sebagaimana diamanahkan syariat di balik alasan filosofis diakuinya institusi amil dalam at-Taubah ayat 60.

Langkah penguatan dimensi sosial zakat di Aceh sudah dicoba lakukan oleh Baitul Mal Aceh (BMA). Amanah penyaluran zakat sejak awal telah diterjemahkan untuk memenuhi dimensi transendental maupun sosial.

Dalam struktur Sekretariat BMA, bagian yang bertanggung jawab terhadap penyaluran zakat terdiri atas Subbag Pendistribusian dan Subbag Pendayagunaan. Artinya, pendekatan yang dipilih dalam mengelola zakat bukan hanya terbatas pada urusan mendistribusikan (membagi-bagikan secara konsumtif), tetapi juga ada kesadaran terhadap kewajiban untuk mendayagunakan (meningkatkan nilai guna atau dampak melalui program-program produktif).

Hanya saja dengan kerendahan hati harus diakui, masih banyak PR di sana-sini. Meminjam dengan sedikit penyesuaian kata-kata penyair Chairil Anwar dalam Karawang Bekasi, “kita sudah coba apa yang kita bisa, tapi kerja belum selesai, belum bisa memperhitungkan arti Rp 102 miliar titipan 6.500 muzakki pada 2022.”

Hipotesis yang saya kemukakan ini mungkin dini dan amatir. Karenanya, semoga dapat membuka ruang diskusi lanjutan, mengingat zakat adalah satu-satunya ibadah yang dimensi sosialnya paling kentara dan praktikal dibanding empat rukun Islam lainnya. Wallahu waliyyut taufiq.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved