Kriminal

Fakta Suami Bunuh Istri Demi Nikahi Adik Ipar yang Dihamili,Sudah Jalin Asmara Sebelum Nikahi Korban

Dari hasil pemeriksaan, ujar Jibrael, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
Kolase Tribunnews.com: Tribunlampung/Candra Wijaya dan Tribunnews.com/Net
(Kiri) BP, suami yang tega racuni istrinya hingga tewas demi bisa nikahi adik ipar yang hamil dan masih pelajar dan (Kanan) Ilustrasi cinta segitiga berujung maut di Tulang Bawang, Lampung. 

Dari hasil pemeriksaan, ujar Jibrael, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.

BP sakit hati ke istrinya karena korban dianggap sebagai penghalang pelaku menikai adik iparnya.

"Adik kandung korban yang juga seorang perempuan berinisial A (17) dan masih berstatus pelajar," ujar Jibrael dikutip dari TribunLampung.co.id.

Baca juga: Kisah Gadis Madiun Taaruf Pria Saleh, Berakhir Cerai karena Suami Gay

Sudah jalin asmara hingga hamili adik ipar

Fakta lain terungkap, BP yang kini telah memiliki dua anak dengan korban, sebelum menikahi SI ternyata sempat menjalin kasih dengan A.

"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael dikutip dari Kompas.com.

Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi kakak kandung A.

BP dan A bahkan sempat berhubungan badan hingga akhirnya hamil.

"Adik kandung korban (A) memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan minta pertanggung jawaban dari pelaku," imbuh Kapolres.

Kini, BP sudah ditahan pihak kepolisian

Ia dijerat Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Jibrael.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com/TribunLampung.co.id)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved