Breaking News

Jaga Kedaulatan, Ketua Demokrat Se-Indonesia Serentak Sambangi Pengadilan

Dengan mempertimbangkan kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka PD membawa kasus ini ke 'ruang terang'

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Sekjen Teuku Riefky Harsya saat memimpin Apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat. 

SERAMBINEWS.COM – Para ketua DPD dan DPC Partai Demokrat se-Indonesia, secara serentak mendatangi Pengadilan Negeri (PN) di daerahnya masing-masing.

Hal itu mereka lakukan seusai mengikuti apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang (ATP) mengatakan, sudah dari sejak Senin (3/4/2023), para ketua DPD dan DPC Se-Indonesia bergerak menuju pengadilan di daerahnya masing-masing.

Kunjungan ke Pengadilan Negeri itu bertujuan untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke MA.

“Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai,"

“Per hari ini, setidaknya sudah 34 provinsi dan 414 kabupaten kota yang telah menyambangi pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini,” ujarnya. 

Andi Timo Pangerang menambahkan, para ketua DPD dan DPC itu adalah pemilik suara sah yang menunjukkan solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak eksternal, KSP Moeldoko.

Lebih lanjut, ATP menegaskan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan oleh KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitannya dengan konflik internal partai.

“Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka,”

“Dan berkali-kali gugatannya ditolak oleh pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini”, tegasnya.

Andi menyebutkan, surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal, meliputi; pengakuan dan pengesahan Negara terhadap kepemimpinan AHY.

Selanjutnya penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya.

Baca juga: PN Jakarta Pusat Sidangkan Gugatan YARA Soal Migas Aceh

Baca juga: VIDEO Minta Maaf kepada Presiden hingga Kapolri, AKBP Dody Prawiranegara Mengaku Menyesal

Baca juga: Suka Makan Asinan Sayur atau Buah untuk Buka Puasa? Waspada 2 Penyakit Ini Bisa Mengintai Tubuh

Surat ini juga ditembuskan ke Presiden RI Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Sebelumnya, pada saat konferensi pers , Senin (3/3/2023), Ketua Umum Demokrat, AHY menyatakan pengalaman empirik dimana Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh pengadilan atas gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi politik. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved