Berita Aceh Utara

Jumlah Murid Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Agama di Aceh Utara Sudah 16 Orang

Korban kasus pencabulan seorang oknum guru agama di Aceh Utara bertambah lagi. sebelumnya dilaporkan hanya empat orang

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Polres Aceh Utara
Pria M adalah seorang ASN guru Agama di SD kawasan Kabupaten Aceh Utara diperiksa polisi dalam kasus pencabulan terhadap muridnya. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Korban kasus pencabulan seorang oknum guru agama di Aceh Utara bertambah lagi. 

Sebelumnya dilaporkan, empat anak yang menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan M (43), sudah dilaporkan ke polisi oleh orang tuanya. 

Lalu dalam pemeriksaan tersangka M mengaku, selain empat anak tersebut, juga tiga anak lainnya yang menjadi korban pencabulan dirinya. 

Pria M adalah seorang ASN guru Agama di SD kawasan Kabupaten Aceh Utara

Namun, kini jumlah anak yang menjadi korban sudah mencapai 16 orang. 

Baca juga: Tiga Remaja Lempar Bus Ditangkap Kernet di Aceh Utara, Setelah Dipukuli Berakhir Damai 

Terungkap korban terus bertambah ketika unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara bersama sejumlah instansi pemerintah menemui orangtua dan murid di SD, tempat tersangka mengajar. 

Instansi tersebut Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara

"Setelah melakukan koordinasi dan bertemu orangtua dan murid-murid di Sekolah itu kami mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti kami dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, MH, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: Kasus Pikap Pengangkut BBM Ilegal Terbakar, Sopir Alami Luka Bakar di Kaki dan Tangan Kanan

Jadi total sudah kami dapatkan 16 korban yang juga telah dilakukan pencabulan oleh pelaku. 

Dalam proses hukumnya, kata AKP Agus, pelaku dijerat dengan  Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.

"Kami meminta masyarakat yang merasa anak-anaknya juga menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara,” Imbau Kasat Reskrim. 

Baca juga: Pria Meulaboh Terima Hadiah Rp 4 Miliar, Dhiauddin Juara 2 Azan Internasional di Arab Saudi

Sehingga penyidik mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku dan korban.

Juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara

Diberitakan sebelumnya Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial M pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan SD, yang merupakan murid di tempat pelaku mengajar pelajaran Agama.

Tersangka ditangkap kemudian ditahan pada 29 Maret 2023 di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan. (*)

Baca juga: Nasib Pilu Bocah 12 Tahun, Hamil Dirudapaksa Abang Kandung dan Tukang Ojek, Korban Melahirkan Bayi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved