Berita Aceh Barat

Apakah Piala Juara II Lomba Azan Milik Pria Asal Aceh Barat akan Dikenakan Pajak? Ini Kata Bea Cukai

Ini penjelasan pihak Bea Cukai agar piala lomba azan Dhiauddin asal Aceh Barat tak dipajaki, belajar dari kasus Fatimah menang lomba nyanyi di Jepang.

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail

Begini penjelasan pihak Bea Cukai agar piala lomba azan Dhiauddin asal Aceh Barat tak dipajaki, belajar dari kasus Fatimah Zahratunnisa, yang menang lomba nyanyi di Jepang.

SERAMBINEWS.COM - Ustaz asal Aceh Barat, Dhiauddin, meraih juara dua lomba azan tingkat internasional di Arab Saudi, sehingga yang bersangkutan dapat hadiah fantastis mencapai Rp 4 miliar dan piala.

Lantas apakah saat piala ini dibawa pulang ke Tanah Air akan dikenakan pajak oleh pihak Bea Cukai

Begini penjelasan pihak Bea Cukai agar piala lomba azan Dhiauddin asal Aceh Barat tak dipajaki, belajar dari kasus Fatimah Zahratunnisa, yang menang lomba nyanyi di Jepang.

Diketahui baru-baru ini ramai usai seorang wanita bernama Fatimah Zahratunnisa membagikan kisahnya ditagih sebesar Rp 4,8 juta menebus piala kemenangannya pada 2015 silam.

Ia keluar sebagai juara I lomba menyanyi di Jepang bertajuk "Nodojuman The World" yang disiarkan oleh televisi Jepang Nippon Terebi (NTV)

Dan hadiahnya dikirim oleh pihak TV Jepang melalui kiriman paket luar negeri.

Namun harus bersitegang dengan pihak petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) karena ditagih bayaran saat pialanya tiba di Indonesia.

Kisah selengkapnya dapat dibaca di sini.

 

 

Bagaimana dengan Dhiauddin?

Belajar dari kasus Fatimah, bagaimana dengan Ustaz H Dhiauddin Lc MA yang baru saja mendapat piala dan uang tunai sebesar 1 juta riyal atau mencapai Rp 4 miliar dari Arab Saudi.

Diketahui pria asal Aceh Barat itu berhasil meraih juara II lomba azan internasional yang diselenggarakan Otr Elkalam di Arab Saudi usai diumumkan, Jumat (7/4/2023) malam.

Baca juga: Kala Warganet Khawatirkan Pajak Dhiauddin Aceh Barat usai Terima Rp 4 M Hadiah Lomba Azan

Mengenai hadiah melalui barang kiriman, pihak Bea Cukai Banda Aceh menyampaikan pada dasarnya memang setiap gift atau hadiah dikenakan pajak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved