Tak Terima Divonis 3,5 Tahun, AGH Desak Hakim Vonis Mario Dandy Seberat-beratnya: Dia Pelaku Utama

Menurut Bhirawa J. Arifi, Dandy merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap David Ozora, sementara AGH tidak sama sekali.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Medan/HO
AGH dan Mario Dandy 

Pembelaan yang dilakukan oleh pengacara AGH dalam sidang diketahui ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut diduga lantaran semua pembelaan yang dimiliki AGH disebut tak sesuai dengan yang terjadi.

Sehingga kini pengacara dari David yakni Mellisa Anggraini menyinggung soal kebenaran usai pembelaan AGH dalam sidang ditolak JPU.

Baca juga: ASN Berpakaian Adat Melayu Warnai HUT Ke-21 Aceh Tamiang, Pj Bupati Ajak Satukan Hati Bangun Daerah

Baca juga: Ini Penjelasan Bea Cukai Agar Piala Lomba Azan Dhiauddin Tak Dipajaki, Belajar dari Kasus Fatimah

Merasa Terganggu Lagi Ngaji di Rumah, Kakek Ini Ngamuk ke Pemuda yang Bangunkan Sahur di Masjid

 

Berita sudah tayang di tribun-sumsel: AGH Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Mario Dandy Dijatuhkan Hukuman Seberat-beratnya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved