Tak Terima Divonis 3,5 Tahun, AGH Desak Hakim Vonis Mario Dandy Seberat-beratnya: Dia Pelaku Utama
Menurut Bhirawa J. Arifi, Dandy merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap David Ozora, sementara AGH tidak sama sekali.
Pembelaan yang dilakukan oleh pengacara AGH dalam sidang diketahui ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut diduga lantaran semua pembelaan yang dimiliki AGH disebut tak sesuai dengan yang terjadi.
Sehingga kini pengacara dari David yakni Mellisa Anggraini menyinggung soal kebenaran usai pembelaan AGH dalam sidang ditolak JPU.
Baca juga: ASN Berpakaian Adat Melayu Warnai HUT Ke-21 Aceh Tamiang, Pj Bupati Ajak Satukan Hati Bangun Daerah
Baca juga: Ini Penjelasan Bea Cukai Agar Piala Lomba Azan Dhiauddin Tak Dipajaki, Belajar dari Kasus Fatimah
• Merasa Terganggu Lagi Ngaji di Rumah, Kakek Ini Ngamuk ke Pemuda yang Bangunkan Sahur di Masjid
Berita sudah tayang di tribun-sumsel: AGH Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Mario Dandy Dijatuhkan Hukuman Seberat-beratnya
Kembali Memanas, 3 Tentara Thailand Terluka Akibat Ranjau Darat, Kamboja Langgar Gencatan Senjata |
![]() |
---|
Warga Gampong Pajar Galang Dana untuk Palestina, Dihadiri Syech Yahya dari Gaza |
![]() |
---|
Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Modal Usaha 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.