Ini Penjelasan Bea Cukai Agar Piala Lomba Azan Dhiauddin Tak Dipajaki, Belajar dari Kasus Fatimah
Ini penjelasan pihak Bea Cukai agar piala lomba azan Dhiauddin asal Aceh Barat tak dipajaki, belajar dari kasus Fatimah menang lomba nyanyi di Jepang.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Ini penjelasan pihak Bea Cukai agar piala lomba azan Dhiauddin asal Aceh Barat tak dipajaki, belajar dari kasus Fatimah Zahratunnisa menang lomba nyanyi di Jepang.
Diketahui baru-baru ini ramai usai seorang wanita bernama Fatimah Zahratunnisa membagikan kisahnya ditagih sebesar Rp 4,8 juta menebus piala kemenangannya pada 2015 silam.
Ia keluar sebagai juara I lomba menyanyi di Jepang bertajuk "Nodojuman The World" yang disiarkan oleh televisi Jepang Nippon Terebi (NTV)
Dan hadiahnya dikirim oleh pihak TV Jepang melalui kiriman paket luar negeri.
Namun harus bersitegang dengan pihak petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) karena ditagih bayaran saat pialanya tiba di Indonesia. Kisah selengkapnya dapat dibaca di sini.
Bagaimana dengan Dhiauddin?
Belajar dari kasus Fatimah, bagaimana dengan Ustaz H Dhiauddin Lc MA yang baru saja mendapat piala dan uang tunai sebesar 1 juta riyal atau mencapai Rp 4 miliar dari Arab Saudi.
Diketahui pria asal Aceh Barat itu berhasil meraih juara II lomba azan internasional yang diselenggarakan Otr Elkalam di Arab Saudi usai diumumkan, Jumat (7/4/2023) malam.
Baca juga: Kala Warganet Khawatirkan Pajak Dhiauddin Aceh Barat usai Terima Rp 4 M Hadiah Lomba Azan
Mengenai hadiah melalui barang kiriman, pihak Bea Cukai Banda Aceh menyampaikan pada dasarnya memang setiap gift atau hadiah dikenakan pajak.
Barang yang dikirim dengan nilai di atas 3 USD baik itu barang yang dibeli sendiri atau hadiah, akan menjadi objek pajak atas barang kiriman.
Namun perlu diperhatikan kondisi pengenaannya, misal diberi hadiah laptop oleh teman dari luar negeri melalui barang kiriman, maka berlaku pengenaan pajak barang kiriman.
"Untuk kondisi Syech (Dhiauddin) tersebut, jika piala dibawa sendiri melalui barang bawaan penumpang maka tidak akan dikenakan pungutan pajak," jawabnya saat dikonfirmasi Serambinews.com melalui pesan WhatsApp Layanan Informasi Bea Cukai Banda Aceh, Senin (10/4/2023).
“Namun jika piala dikirim dari Arab Saudi ke Indonesia melalui jasa kiriman, akan diperlakukan sebagai 'barang kiriman'.
| 11.880 Batang Rokok Ilegal Disita, Ini yang Dilakukan Satpol PP–WH Aceh Besar & Bea Cukai Banda Aceh |
|
|---|
| Bea Cukai Musnahkan Iphone hingga Rokok Ilegal, Nilainya Mencapai 6,9 Miliar |
|
|---|
| Masuk Secara Ilegal, 21 Unit iPhone Dimusnahkan oleh Bea Cukai Aceh |
|
|---|
| Barang Sitaan Bea Cukai Aceh Senilai Rp 6,9 Miliar Dimusnahkan, Didominasi Rokok Ilegal |
|
|---|
| Penerimaan Negara dari Bea Cukai di Aceh Capai Rp 403 Miliar, Impor Propane & Butana Jadi Pendorong |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.