Ini Penjelasan Bea Cukai Agar Piala Lomba Azan Dhiauddin Tak Dipajaki, Belajar dari Kasus Fatimah

Ini penjelasan pihak Bea Cukai agar piala lomba azan Dhiauddin asal Aceh Barat tak dipajaki, belajar dari kasus Fatimah menang lomba nyanyi di Jepang.

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM - Ini penjelasan pihak Bea Cukai agar piala lomba azan Dhiauddin asal Aceh Barat tak dipajaki, belajar dari kasus Fatimah Zahratunnisa menang lomba nyanyi di Jepang.

Diketahui baru-baru ini ramai usai seorang wanita bernama Fatimah Zahratunnisa membagikan kisahnya ditagih sebesar Rp 4,8 juta menebus piala kemenangannya pada 2015 silam. 

Ia keluar sebagai juara I lomba menyanyi di Jepang bertajuk "Nodojuman The World" yang disiarkan oleh televisi Jepang Nippon Terebi (NTV)

Dan hadiahnya dikirim oleh pihak TV Jepang melalui kiriman paket luar negeri.

Namun harus bersitegang dengan pihak petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) karena ditagih bayaran saat pialanya tiba di Indonesia. Kisah selengkapnya dapat dibaca di sini.

 

 

Bagaimana dengan Dhiauddin?

Belajar dari kasus Fatimah, bagaimana dengan Ustaz H Dhiauddin Lc MA yang baru saja mendapat piala dan uang tunai sebesar 1 juta riyal atau mencapai Rp 4 miliar dari Arab Saudi.

Diketahui pria asal Aceh Barat itu berhasil meraih juara II lomba azan internasional yang diselenggarakan Otr Elkalam di Arab Saudi usai diumumkan, Jumat (7/4/2023) malam.

Baca juga: Kala Warganet Khawatirkan Pajak Dhiauddin Aceh Barat usai Terima Rp 4 M Hadiah Lomba Azan

Mengenai hadiah melalui barang kiriman, pihak Bea Cukai Banda Aceh menyampaikan pada dasarnya memang setiap gift atau hadiah dikenakan pajak.

Barang yang dikirim dengan nilai di atas 3 USD baik itu barang yang dibeli sendiri atau hadiah, akan menjadi objek pajak atas barang kiriman.

Namun perlu diperhatikan kondisi pengenaannya, misal diberi hadiah laptop oleh teman dari luar negeri melalui barang kiriman, maka berlaku pengenaan pajak barang kiriman.

"Untuk kondisi Syech (Dhiauddin) tersebut, jika piala dibawa sendiri melalui barang bawaan penumpang maka tidak akan dikenakan pungutan pajak," jawabnya saat dikonfirmasi Serambinews.com melalui pesan WhatsApp Layanan Informasi Bea Cukai Banda Aceh, Senin (10/4/2023).

“Namun jika piala dikirim dari Arab Saudi ke Indonesia melalui jasa kiriman, akan diperlakukan sebagai 'barang kiriman'.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved