Berita Pidie
Pesulap Hijau Dituduh Cabuli Puluhan Ibu Muda Dihukum 12,5 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Banding
"Saya tidak terima terhadap putusan Majelis Hakim, maka saya akan lakukan upaya banding," sebutnya di depan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
"Saya tidak terima terhadap putusan Majelis Hakim, maka saya akan lakukan upaya banding," sebutnya di depan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, Selasa (11/4/2023).
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Bakhtiar atau BY (48) berjulukan pesulap hijau dihukum 150 bulan atau 12,5 tahun penjara dalam sidang pamungkas di Mahkamah Syar'iyah Sigli, Selasa (11/4/2023).
Terdakwa Bakhtiar warga Kecamatan Padang Tiji, Pidie dinilai Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli telah terbukti bersalah secara meyakinkan, melanggar Pasal 48 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Adapun vonis Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, yang dituntut 150 bulan penjara atau 12,5 tahun penjara.
Sidang terakhir pesulap hijau berlangsung di ruang sidang Mahkamah Syar'yah Sigli, Selasa (11/4/2023).
Terdakwa Bakhtiar dihadirkan JPU menggunakan baju tahanan.
Sesampai di ruang sidang, hakim menanyakan kondisi kesehatan terdakwa yang dijawab sehat.
Majelis hakim membacakan amar putusan secara bergantian.
Terdakwa Bakhtiar mendengar salinan putusan yang dibacakan hakim.
Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli menilai, perbuatan terdakwa bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana jinayat.
Sehingga Majelis Hakim menghukum terdakwa 150 bulan penjara.
Baca juga: Pesulap Hijau Dituntut 12,5 Tahun Penjara, Ini Jadwal Sidang Selanjutnya
Setelah itu Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.
Terdakwa Bakhtiar menyatakan di depan Majelis Hakim melakukan upaya banding.
"Saya tidak terima terhadap putusan Majelis Hakim, maka saya akan lakukan upaya banding," sebutnya di depan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, Selasa (11/4/2023)
Secara terpisah Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi, kepada Serambinews.com, Selasa (11/4/2023) mengatakan, JPU akan melakukan banding setelah terdakwa melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli.
"Karena terdakwa langsung mengajukan banding, otomatis JPU kontra memori banding," jelasnya.
Untuk diketahui, pesulap hijau diseret ke meja hijau atas tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap puluhan ibu muda.
Dukun berjulukan pesulap hijau, awalnya beredar di media sosial (medsos) TikTok diduga mencabuli puluhan ibu muda di pedalaman Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
Video TikTok berdurasi 2 menit 5 detik itu menyebutkan, dukun yang berjulukan pesulap merah itu berinisial BY (48) berasal dari kecamatan sama, diduga mencabuli korban dengan modus pengobatan alternatif.
Baca juga: Masih Ingat Pesulap Hijau Diduga Cabuli Wanita Muda, Begini Perkembangan Kasusnya
Staf Operasional Lembaga Badan Hukum (LBH) Banda Aceh, Farah, yang beredar di medsos, mengatakan, dari puluhan ibu muda yang menjadi korban pencabukan dukun berjulukan pensulap hijau, saat ini lima orang telah melaporkan ke pihaknya.
Farah menjelaskan, korban pencabulan menyasa ibu muda berumur 25 hingga 30 tahun, yang dominan suami bekerja di luar daerah.
Tak hanya itu, kata Farah, aktivitas dukun itu telah dilakukan selama lima tahun.
Farah menyebutkan, pengobatan dilakukan BY terhadap pasien, berawal korban mengganti baju dan memakai sorban warna hijau.
Awalnya, pasien diobati menggunakan air putih.
Namun, pengobatan ketiga dan keempat, BY menghubungi pasien untuk memberitahukan bahwa korban pilihan waliyullah supaya segera menikah dengan pelaku.
Kata Farah, sejumlah korban sempat menolak ajakan pesulap hijau.
Namun, pesulap hijau tiba-tiba menemui korban, sekaligus memegang kepala korban.
Saat itulah, terperangkap dalam bujuk rayu BY.
Farah menjelaskan, jika korban tidak bersedia berhubungan badan, maka pasien akan ditambah sakit.
Selain itu, mengancam membunuh keluarga korban secara gaib. (*)
Baca juga: Fakta Baru Pesulap Hijau di Pidie, Setubuhi Ibu Muda 84 Kali, Punya 4 Istri hingga Tak Perlu Shalat
Jaksa Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Pidie |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Ketika Kapolres Pidie dan Istri Masak Kuliner Mi Suree di Ujong Pie Laweung |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Murid SD 1 Sigli Dipangku Bunda PAUD Saat Diimunisasi, Dinkes Sebut Cakupan Rendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.