Selundupkan 4 Kilogram Sabu Melalui Bandara Kualanamu, Dua Warga Aceh Bakal Lebaran di Penjara

Muhammad Rajuli (29) dan Mawardi (39), keduanya warga Kabupaten Aceh Utara terpaksa lebaran di penjara.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Barang bukti sabu dan dua orang pelaku diamankan di Bandara Kualanamu, Selasa (11/4/2023). 

Hingga berita ini diturunkan Balqis pun belum bisa memastikan kemana pelaku yang menjadi kurir akan membawa dan menyeludupkan barang haram tersebut.

Baca juga: Aceh Jaya Plot Rp 12,9 Miliar untuk Bayar THR Ribuan Pegawai, Cair Minggu Ini

Baca juga: Istrinya Cekcok dengan Dokter Muda di RS Pirngadi Medan, Suami Ungkap Kronologi hingga Lapor Polisi

Baca juga: DPRK Bireuen Segera Bahas LKPJ Pj Bupati Bireuen

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dua Warga Aceh Utara Ini Diamankan saat Hendak Selundupkan 4 Kilogram Sabu Melalui Bandara Kualanamu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved