Selundupkan 4 Kilogram Sabu Melalui Bandara Kualanamu, Dua Warga Aceh Bakal Lebaran di Penjara
Muhammad Rajuli (29) dan Mawardi (39), keduanya warga Kabupaten Aceh Utara terpaksa lebaran di penjara.
Editor:
Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Barang bukti sabu dan dua orang pelaku diamankan di Bandara Kualanamu, Selasa (11/4/2023).
Hingga berita ini diturunkan Balqis pun belum bisa memastikan kemana pelaku yang menjadi kurir akan membawa dan menyeludupkan barang haram tersebut.
Baca juga: Aceh Jaya Plot Rp 12,9 Miliar untuk Bayar THR Ribuan Pegawai, Cair Minggu Ini
Baca juga: Istrinya Cekcok dengan Dokter Muda di RS Pirngadi Medan, Suami Ungkap Kronologi hingga Lapor Polisi
Baca juga: DPRK Bireuen Segera Bahas LKPJ Pj Bupati Bireuen
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dua Warga Aceh Utara Ini Diamankan saat Hendak Selundupkan 4 Kilogram Sabu Melalui Bandara Kualanamu
Baca Juga
| Keuchik Pajar Serahkan Tropi Sayembara TPA Sirajul Mubtadin |
|
|---|
| Hari ini Kapal Ferry Banda Aceh–Sabang Tetap Beroperasi Normal, Berikut Jadwal dan Tarif Lengkapnya |
|
|---|
| Jadwal Kapal Cepat Sabang–Banda Aceh Minggu, 2 November 2025 |
|
|---|
| Bupati TRK Tunjuk Kadis Pendidikan Nagan Zulkifli Jadi Plt Sekda, Gantikan Ardimartha |
|
|---|
| Realisasi Belanja Negara di Aceh Sudah Rp 32 Triliun, Sedangkan Penerimaan APBN Rp 3,8 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Barang-bukti-sabu-dan-dua-orang-pelaku-diamankan-di-Bandara-Kualanamu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.