Selundupkan 4 Kilogram Sabu Melalui Bandara Kualanamu, Dua Warga Aceh Bakal Lebaran di Penjara
Muhammad Rajuli (29) dan Mawardi (39), keduanya warga Kabupaten Aceh Utara terpaksa lebaran di penjara.
Editor:
Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Barang bukti sabu dan dua orang pelaku diamankan di Bandara Kualanamu, Selasa (11/4/2023).
Hingga berita ini diturunkan Balqis pun belum bisa memastikan kemana pelaku yang menjadi kurir akan membawa dan menyeludupkan barang haram tersebut.
Baca juga: Aceh Jaya Plot Rp 12,9 Miliar untuk Bayar THR Ribuan Pegawai, Cair Minggu Ini
Baca juga: Istrinya Cekcok dengan Dokter Muda di RS Pirngadi Medan, Suami Ungkap Kronologi hingga Lapor Polisi
Baca juga: DPRK Bireuen Segera Bahas LKPJ Pj Bupati Bireuen
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dua Warga Aceh Utara Ini Diamankan saat Hendak Selundupkan 4 Kilogram Sabu Melalui Bandara Kualanamu
Berita Terkait
Baca Juga
Kantor Polisi Dipasang Garis Polisi Usai Dibakar Massa Aksi Demo di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Salurkan 1200 Benih Ikan Dukung Program Smart Minapadi |
![]() |
---|
BLK Banda Aceh Lagi Buka 13 Pelatihan Gratis 2025, Ada Menjahit, Bakery & Barista, Berminat? |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire 30 Agustus 2025, Klaim Hadiah Eksklusif Sebelum Kehabisan! |
![]() |
---|
Terjebak Api, Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebunnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.