Berita Banda Aceh

33 Balon DPD Penuhi Syarat, Pendaftaran Calon Dimulai 1 Mei 2023

Rapat pleno rekapitulasi dibuka oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri bersama dengan Wakil Ketua KIP, Tharmizi serta Anggota KIP Aceh, Munawarsyah, Ranis

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melakukan verifikasi faktual tahap kedua terhadap bakal calon (balon) anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Aceh.

Dari hasil rekapitulasi akhir yang dilaksanakan di Hotel Mekkah Banda Aceh, Selasa (11/4/2023), ada 33 nama yang memenuhi syarat dukungan untuk kemudian ditetapkan sebagai calon DPD RI yang akan bertarung pada Pemilu 2024.

Rapat pleno rekapitulasi dibuka oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri bersama dengan Wakil Ketua KIP, Tharmizi serta Anggota KIP Aceh, Munawarsyah, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH.

Kegiatan itu dihadiri oleh balon DPD atau petugas penghubung bersama admin Silon DPD, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kabupaten/Kota, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KIP Kabupaten/Kota dan Admin Silon DPD KIP Kabupaten/Kota.

Rapat pleno rekapitulasi dimulai dengan membacakan hasil verifikasi faktual tahap kedua yang diikuti oleh 27 balon DPD yang telah melakukan perbaikan administrasi tahap kedua dan telah diverifikasi faktual oleh KIP kabupaten/kota.

Ke-27 nama yang memenuhi syarat minimal dukungan yaitu A Mufakkir Muhammad, Abdul Gadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Akhyar Kamil, Azhari,  Darwati A Gani,  Dedi Sumardi Nurdin, Firmandes, Irsalina, M Adam, M Amin Said,  M Fakhruddin, Mohd Ilyas.

Lalu ada Muhammad Zulmi, Mulia Rahman, Nazar, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Raihanah, Razali, Safir (Firsa Agam), Sahidal Kastri, Sayed Muhammad Muliady, Sofyan Ardi, Zulfikar, Zulhafah, dan Zulhaq Arsyad.

"Setelah rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua selesai dilakukan, dilanjutkan dengan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebarannya," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah.

Pada rekapitulasi akhir ini, hasil dukungan tahap kesatu bakal calon dijumlahkan dengan hasil dukungan tahap kedua, dimana bakal calon harus memenuhi dukungan pemilih minimal 2.000 dukungan dan tersebar di minimal 12 kabupaten/kota.

Seperti diketahui, pada rekapitulasi tahap pertama, ada enam balon DPD yang telah memenuhi syarat pada verifikasi faktual kesatu, yaitu Ahmada MZ, H Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, Nazir Adam, Mizar Liyanda, dan M Fadhil Rahmi.

Keenam nama tersebut ditambah dengan 27 nama yang telah memenuhi syarat pada verifikasi faktual kedua. Sehingga totalnya ada 33 balon anggota DPD dinyatakan memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebarannya.

Ke-33 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat pada rekapitulasi akhir verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU. "Penetapan dari KPU menjadi syarat pada saat akan melakukan pendaftaran sebagai calon anggota DPD peserta Pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang," demikian Munawarsyah.(mas)

33 balon dpd yang penuhi syarat 1
33 balon dpd yang penuhi syarat

Lima Balon Gagal Sebelum Pencalonan

SEBELUMNYA, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Munawarsyah juga menjelaskan, dari 38 orang total bakal calon (balon) DPD RI dapil Aceh yang melakukan penyerahan dukungan sejak awal tahapan yaitu 6 Desember 2022 hingga hasil rekapitulasi verifikasi faktual tahap kedua kemarin, ada 33 nama yang lolos syarat dukungan.

Sedangkan lima nama lainnya gagal sebelum pencalonan dengan berbagai sebab. Satu orang tidak memenuhi syarat (TMS) pada verifikasi administrasi tahap kedua atas nama Said Muslim dan satu lagi mengundurkan diri atas nama Nasrullah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved