Berita Banda Aceh

33 Balon DPD Penuhi Syarat, Pendaftaran Calon Dimulai 1 Mei 2023

Rapat pleno rekapitulasi dibuka oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri bersama dengan Wakil Ketua KIP, Tharmizi serta Anggota KIP Aceh, Munawarsyah, Ranis

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah 

Sementara tiga lainnya atas nama Bukhari MY, Helmi Hasan, dan Ramli Rasyid masing-masing tidak mengajukan perbaikan dukungan, sehingga ketiganya dianggap TMS.

Selama proses verifikasi berlangsung, ada kejutan yang muncul di awal tahapan. Di mana dari 38 nama yang mengajukan berkas persyaratan dukungan, hanya enam balon DPD yang memenuhi syarat hasil verifikasi faktual tahap pertama. Selebihnya, sebanyak 32 balon dinyatakan belum memenuhi syarat.

Keenam nama itu yaitu Ahmad MZ, H Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, M Fadhil Rahmi (Syech Fadhil), Nazir Adam, dan Mizar Liyanda. Ada juga balon lain yang hampir gagal mengajukan berkas persyaratan dukungan minimal DPD karena telat mendaftar ke KIP yaitu Nazar.

Namun setelah mengugat KIP Aceh ke Bawaslu Aceh, Nazar akhirnya diterima sebagai balon DPD dan akhirnya ia lolos dalam tahapan verifikasi faktual syarat dukungan.(mas)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved