Berita Kutaraja
Kemenag Gelar SKT Tambahan Bagi Calon PPPK, Catat Ketentuan, Syarat dan Tatibnya
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” tegas Nurudin di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) tambahan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) formasi tahun 2022, selama dua hari pada 12-13 April 2023.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI, Nurudin mengatakan, SKT tambahan CPPPK ini wajib diikuti sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.
Khusus jabatan dosen, SKT tambahan CPPPK diikuti peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) Manajerial Sosial Kultural, Wawancara, dan Subtes Teknis Jabatan Dosen sesuai dengan ketentuan.
“Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKT tambahan CPPPK,” katanya.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” tegas Nurudin di Jakarta, Senin (10/4/2023).
“SKT tambahan CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT,” urai dia.
Baca juga: VIDEO Tengah Ikuti Ujian PPPK di Banda Aceh, Dosen IAIN Langsa Meninggal saat Shalat Ashar
“Penetapan/keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” sambungnya.
Berikut ketentuan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan
A. Tata Tertib
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.