Berita Kutaraja

Kemenag Gelar SKT Tambahan Bagi Calon PPPK, Catat Ketentuan, Syarat dan Tatibnya

“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” tegas Nurudin di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Foto: IST
Ilustrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama (Kemenag) RI mengikuti seleksi kompetensi. 

4. Peserta disarankan menggunakan masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

6. Peserta wajib membawa laptop yang telah diinstal Safe Exam Browser (SEB);

7. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

8. Peserta dilarang:

a) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

c) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

d) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

e) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

f) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

g) Merokok dalam ruangan seleksi.

9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian;

10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana Seleksi;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved