Berita Kutaraja

Kemenag Gelar SKT Tambahan Bagi Calon PPPK, Catat Ketentuan, Syarat dan Tatibnya

“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” tegas Nurudin di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Foto: IST
Ilustrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama (Kemenag) RI mengikuti seleksi kompetensi. 

12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;

B. Sanksi bagi Peserta

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur; dan

3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved