Yudo Andreawan Jadi Tersangka, Aniaya Teman karena Keluar Grup WhatsApp, Begini Kronologinya

Polda Metro Jaya menetapkan Yudo Andreawan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Yudo Andreawan saat digelandang penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (14/4/2023) 

SERAMBINEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Yudo Andreawan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap pria yang kerap membuat keonaran tersebut.

"Iya, sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Yuliansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumatn (14/4/2023).

Yudo menjadi tersangka atas laporan kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilayangkan seorang korban pada Januari 2023.

Kini, Polda Metro Jaya tengah menunggu hasil observasi kesehatan Yudo dari tim kedokteran.

Hal itu untuk menentukan apakah Yudo dapat ditahan atau harus menjalani perawatan terlebih dahulu.

"Observasi itu untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa kami tahan atau harus dirawat oleh tim dokter terlebih dahulu," kata Yuliansyah.

Untuk diketahui, Yudo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (14/4/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan didasari adanya laporan dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan terhadap Yudo pada Januari 2023.

"Jadi rupanya di bulan satu ada pelapor yang melaporkan dia atas pasal 335 dan 351 KUHP," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023). "Satu temannya dia (Yudo) lagi berproses," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Yudo merupakan pria yang sebelumnya terlibat keributan dengan penumpang kereta rel listrik (KRL) lain di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.

"Iya orang yang sama yang sebelumnya viral cekcok di Stasiun Manggarai," kata Yuliansyah.

Selain itu, penyidik juga mendapat informasi mengenai sejumlah tindakan Yudo di sejumlah lokasi yang diduga mengarah pada perbuatan melawan hukum.

"Akhirnya Polda Metro bergerak yang mana yang cepat, kami duluan yang tangkap dari Subdit Ranmor," pungkasnya.

Baca juga: Sadis! Anak Durhaka Aniaya dan Bakar Ayah Kandung hingga Tewas di Nias, Pelaku Marah Disuruh Masak

Kronologi Kejadian

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi di area mal Grand Indonesia (GI) Jakarta Pusat.

"Kejadiannya itu terjadi di Mal Grand Indonesia, yang melaporkan saudara RR. Laporan terkait Pasal 335 dan 351 KUHP," ujar Yuliansyah, Jumat (14/4/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan itu bermula ketika Yudo membuat grup di aplikasi WhatsApp.

Dia kemudian memasukkan sejumlah teman-temannya, termasuk korban RR ke grup WhatsApp tersebut.

"Di mana dalam Grup WhatsApp itu disampaikan, Yudo ini akan melakukan pernikahan. Padahal nyatanya pernikahan itu tidak ada," kata Yuliansyah.

Korban yang merasa tak nyaman pun memutuskan untuk keluar dari grup buatan Yudo.

Namun, RR justru kembali di-invite ke dalam grup oleh Yudo tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan penyidik, RR sudah lima kali keluar dari grup WhatsApp tersebut, tetapi kembali dimasukkan oleh pelaku.

"Sampai yang kelima kali, pelaku ini memaki-maki atau membuat pernyataan yang menghina pelapor di dalam grup tersebut. Ada rekan di dalam grup itu yang menyampaikan kepada korban," kata Yuliansyah.

 Korban yang tak terima akhirnya mengajak Yudo bertemu untuk menyelesaikan permasalahannya.

Keduanya kemudian bertemu dengan di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat dan terjadi adu mulut.

Di pusat perbelanjaan itu, kata Yuliansyah, Yudo memukul, mencakar, dan menendang RR.

Yudo bahkan melemparkan gelas ke arah RR ketika hendak dilerai oleh sekuriti.

"Di situ terjadi pemukulan, mencakar, menendang, sempat dipisahkan sekuriti dan dibawa ke pos. Tetapi di pos sekuriti terjadi lagi. Korban dilempar gelas, dicakar, dan diludahi. Setelah itu korban melapor ke Polda Metro Jaya," tutur Yuliansyah.

Kini, Polda Metro Jaya tengah menunggu hasil observasi kesehatan Yudo dari tim kedokteran untuk menentukan apakah Yudo dapat ditahan.

 Pasalnya, Yudo mengaku kepada penyidik memiliki gangguan kesehatan mental dan sedang menjalani perawatan serta pendamping oleh dokter.

"Observasi itu untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa kami tahan atau harus dirawat oleh tim dokter terlebih dahulu," kata Yuliansyah.

Baca juga: PKB Ancam Pecat Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Jadi Buron Kasus Narkoba sejak 2020

Baca juga: Jenazah Yusniati Malim akan Dimakamkan di Bumi Wakaf Daarurrahmah

Baca juga: PT PIM Raih Penghargaan Pelaksana TJSL Terbaik Peringkat ke-2 Aceh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Yudo Andreawan Aniaya Teman di Grand Indonesia Hanya karena Keluar Grup WhatsApp",

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved