VIRAL Kasus yang Menimpa Bima Yudho, Mahfud MD Turun Tangan Kirim Utusan Temui Ortu Bima

Menkopolhukam menegaskan orangtua Bima tidak boleh mendapat intimidasi.

Editor: Amirullah
Instagram @awbimax dan Dok DPR RI
Mahfud MD ikut turun tangan tanggapi soal kasus Bima kritik Lampung hingga diduga mendapat intervensi, tegaskan tak boleh diam bila aparat ikut-ikutan 

Beberapa sektor yang dikritik, di antaranya terkait infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan, tata kelola birokrasi, pertanian hingga tingkat kriminalitas.

Bima Yudho berpandangan, infrastruktur di Lampung banyak yang rusak, sementara proyek Kota Baru disebut mangkrak sejak lama.


Akun TikTok ini juga menyebutkan bahwa pendidikan di Lampung tidak merata hingga ketergantungan akan pertanian.

Akibatnya, Bima dipolisikan Ginda Ansori ke Polda Lampung menggunakan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mahfud MD Turun Tangan Kasus Bima Dilaporkan Kritik Lampung

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait polemik Tiktokers asal Lampung, Bima Yudho, yang mengkritik kondisi infrastruktur di Provinsi Lampung.

Mahfud mengatakan laporan kepolisian terhadap Bima harus diproses.

Laporan tersebut, kata dia, bisa ditutup jika tidak cukup bukti, bisa lanjut ke pidana, dan bisa diselesaikan dengan restorative justice jika menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik.

Mahfud MD ikut turun tangan tanggapi soal kasus Bima kritik Lampung hingga diduga mendapat intervensi, tegaskan tak boleh diam bila aparat ikut-ikutan
Mahfud MD ikut turun tangan tanggapi soal kasus Bima kritik Lampung hingga diduga mendapat intervensi, tegaskan tak boleh diam bila aparat ikut-ikutan (Instagram @awbimax dan Dok DPR RI)

Kasusnya, kata dia, bisa diselesaikan dengan penghentian perkara karena pemberian maaf atas fitnah dan pencemaran nama baik.

"Tetapi orang tua Bima tidak boleh diintimidasi. Misalnya, dipaksa menyebut alamat Bima, diminta nomer rekeningnya, ditanya sumber biaya Bima, dan sebagainya yang dilakukan dengan cara seperti. menekan-nekan," kata Mahfud kepada wartawan pada Senin (17/4/2023).

Tak hanya itu, menurut Mahfud MD intimidasi kepada orang tua Bima tidak boleh dilakukan karena dalam kasus ini yang bersangkutan harus bertanggung jawab sendiri.

"Intimidasi kepada orang tua Bima tak boleh dilakukan karena Bima adalah subyek hukum yang harus bertanggungjawab sendiri. Harus dipisahkan antara Bima dan orang tuanya sebagai entitas subyek hukum," sambung dia.

Menko Polhukam itu menegaskan tak boleh diam bila aparat ikut-ikutan dalam kasus ini.

Respon Gubernur Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membantah keras dirinya disebut mengintimidasi keluarga Tiktoker Bima Yudho.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved