Jamil Menangis Saat Tiba di Kampung Halaman, Dipulangkan Usai 40 Tahun Dipenjara di Malaysia

Ia tak menyangka bisa kembali berkumpul dengan keluarganya setelah 40 tahun menjalani masa hukuman penjara di Johor, Malaysia.

Editor: Faisal Zamzami
Tim Humas Wakil Bupati Sumbawa Barat
Jamil menangis bahagia bisa bertemu keluarga setelah puluhan tahun di penjara Malaysia 

Sempat tidak memiliki harapan, hingga pada 1990 Jamil perlahan mulai berbenah dan ingin menjadi lebih baik. Ia memilih jalau taubat dan berserah diri kepada Allah SWT.

Jamil bangkit dan berusaha kuat menjalani hari-hari di penjara. Meski proses itu tidak mudah. 

"Kalau saya tidak berusaha kuat, mungkin saya gantung diri. Saya selalu berdoa agar diberikan kekuatan," katanya.

Setiap ada temannya yang keluar penjara, Jamil memberikan uang dari hasil menjahit pakaian di penjara Taiping.

la memiliki keahlian menjahit. Bantuan mesin jahit, aneka perlengkapan dan setrika diberikan kepadanya.

Dengan keahlian itu, ia menjahit baju bagi petugas sipir penjara dan tahanan lainnya.

Karena ia berkelakuan baik selama di penjara, ia akhirnya diberikan pengampunan oleh Raja.

Jamil kembali terisak saat mengingat orang-orang baik yang sudah seperti keluarga sendiri di penjara.

"Mereka sudah seperti keluarga saya sendiri. Ia pangling dengan keadaan kampung halaman yang sudah jauh berubah," kata Jamil sembari menutup wajahnya dengan telapak tangan.

WNI bernama Jamil Arshad dipulangkan ke Sumbawa Barat setelah menjalani hukuman penjara 40 tahun di Johor Malaysia. (BERNAMA via KOMPAS.COM)
WNI bernama Jamil Arshad dipulangkan ke Sumbawa Barat setelah menjalani hukuman penjara 40 tahun di Johor Malaysia. (BERNAMA via KOMPAS.COM) (BERNAMA via KOMPAS.COM)

Jamil dipenjara karena terjerat kasus hukum saat bekerja di Malaysia

Ia ditangkap dan ditahan polisi di wilayah Kluang, Johor, pada 22 Desember 1982 atas kesalahan menggunakan senjata api berdasarkan Pasal 3 akta senjata api (dengan hukuman yang diperberat) Nomor 37 Tahun 1971.

Dalam persidangan pada tanggal 9 Februari 1983, di hadapan Hakim Mahkamah Sesyen Johor Baru, Jamil mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hayat (hidup). 

Hingga pada 22 Maret 2023, Jamil mendapat pengampunan dari Sultan Johor dan diperintahkan agar segera dibebaskan serta diantar pulang ke Indonesia.

Baca juga: KISAH Jamil Arshad, WNI yang Bebas Setelah 40 Dipenjara di Malaysia, Jadi Guru Agama Selama di Rutan

Berangkat saat usia 18 tahun

Jamil berangkat ke Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat masih berusia 18 tahun.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved