Andi Pangerang Ditangkap Buntut Ancam Warga Muhammadiyah, Kini Terancam Pidana Penjara 6 Tahun

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 m

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin saat dipamerkan oleh polisi menggunakan baju tahanan berwarna oranye di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023). 

SERAMBINEWS.COM  - Buntut ancam warga Muhammadiyah, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin kini ditangkap.

Kasus itu berawal ketika Andi Pangerang Hasanuddin berkomentar tak bijak di akun Facebook peneliti BRIN, Prof Thomas Jamaluddin.

Peneliti BRIN tersebut berkomentar mengancam halalkan darah Muhammadiyah dan komentar itu pun selanjutnya viral di media sosial.

Akibat perbuatannya itu Andi Pangerang kini ditangkap dan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Hal itu disampaikan Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, dalam konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

Kombes Rizki menambahkan, Andi Pangerang juga disangkakan dengan Pasal 45b juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta.

Rizki mengatakan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam melakukan penangkapan terhadap Andi Pangerang.

"Yang pertama satu buah handphone merek Xiaomi," ujarnya.

Kemudian polisi juga mengamankan satu buah akun email milik tersangka dan satu buah notebook merek ASUS.

Sebelumnya, Andi Pangerang tersangka ujaran kebencian telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) siang.

Andi Pangerang diketahui mengancamwarga Muhammadiyah terkait perbedaan dalam menetapkan satu Syawal dengan pemerintah.

Setelah ditangkap, Andi Pangerang pun dibawa ke Jakarta dan diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Kronologi Kasus Andi Pangareng

Kasus itu berawal ketika Andi Pangerang Hasanuddin berkomentar tak bijak di akun Facebook peneliti BRIN, Prof Thomas Jamaluddin.

Peneliti BRIN tersebut berkomentar mengancam halalkan darah Muhammadiyah dan komentar itu pun selanjutnya viral di media sosial.

Polemik itu bermula Prof Thomas menuliskan keheranannya dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023, namun ingin memakai lapangan untuk sholat Idul Fitri.

Kemudian Andi Pangerang Hasanuddin mengomentari dengan menuliskan bahwa Muhammadiyah mengedepankan egosentris dan egosektoral.

Peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin saat dipamerkan oleh polisi menggunakan baju tahanan berwarna oranye di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin saat dipamerkan oleh polisi menggunakan baju tahanan berwarna oranye di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral," komentar Hasanuddin.

"Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" tambahnya.

Dalam komentar itu, Hasanuddin juga mengancam menghalalkan darah dari Muhammadiyah.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," lanjutnya.

Sementara itu, Prof Thomas Djamaluddin mengatakan, komentar yang dibuat Hasanuddin merupakan hal yang berlebihan.

Prof Thomas Djamaluddin mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah meminta maaf.

"Itu tanggapan yang berlebihan saat beragumentasi dengan Ahmad Fauzan," kata Prof Thomas, Senin (24/4/2023).

"Andi PH sudah menyatakan penyesalan dan permohonan maaf," tutupnya.

(Tribunnews.com/Abdillah Awang, Abdi Ryanda Shakti)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Andi Pangerang Diancam Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Buntut Ancam Warga Muhammadiyah

Baca juga: Indikasi Perang Jenderal Polri, Teddy Minahasa Singgung Perusakan CCTV KM 50 dan Ferdy Sambo

Baca juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap di Jombang, Tangannya Diborgol saat Dibawa ke Jakarta

Baca juga: Video Hoax Pembegalan Berlumuran Darah di Gunung Trans Nagan Raya Bikin Heboh, Polisi Buru Penyebar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved