Kupi Beungoh
Mewujudkan Harapan Hadirnya Pejabat Aceh yang Melayani
Pada 2018, Teuku Setia Budi juga pernah menjadi Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (Pansel JPT) Pratama.
Pada 2018, Teuku Setia Budi juga pernah menjadi Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (Pansel JPT) Pratama.
Beliau adalah birokrat berprestasi yang memulai karirnya di Bappeda Aceh, kemudian dipercaya sebagai Kepala Diklat Aceh, Kadispenda, Asisten Bidang Umum dan Administrasi Sekda, Kepala Bawasda, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan terakhir Sebagai Sekda Aceh (2010 - 2013).
Teuku Setia Budi mengharapkan semua pihak memahami proses penyegaran pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh dalam kerangka regulasi yang ada.
“Proses pergantian pejabat dilakukan dalam kerangka regulasi. Itu artinya ada yang diganti dengan mutasi/rotasi dan ada yang dilakukan dengan pengisian posisi melalui open bidding. Sama sekali bukan dalam semangat “menghabisi.” ASN punya regulasinya yang wajib dipatuhi,” sebut Teuku Setia Budi kepada penulis, Minggu (30/4/2023) malam.
Baca juga: Kisah Oey Tamba Sia yang Cebok Pakai Uang, dan Anak Pejabat Pajak Siksa Anak Orang dengan Arogan
Setelah dilakukan seluruh rangkaian tahapan asessment ini, lanjut Setia Budi, pada waktunya Tim Evaluasu dan Uji Kompetensi evaluasi akan menyampaikan hasilnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Pj Gubernur Aceh.
“Selanjutnya Pj Gubernur Aceh yang memutuskan siapa yang berlanjut di posisi awal, siapa yang dimutasi/dirotasi atau tidak menutup kemungkinan ada yang tidak diperpanjang masa jabatannya.
Semua ini dilakukan untuk mencari pejabat yang relatif tepat ditempat yang tepat.
Setelah diketahui dengan pasti posisi/jabatan yang kosong/lowong akan segera dilakukan open bidding atau seleksi terbuka atau lelang jabatan yang juga dapat diikui oleh siapapun yang memenuhi syarat,” jelas Setia Budi.
Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini, merupakan amanat perundang-undangan No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pada pasal 117 ditegaskan bahwa; (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
“Ketentuan ini juga dijabarkan melalui PP 11 tahun 2017 jo PP 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 Tahun 2017 tentang Mnajemen Pegawai Negeri Sipil,” sebut Setia Budi.
Proses evaluasi dan uji kompetensi yang dilanjutkan dengan open bidding bagi posisi yang lowong ini tujuan utamanya adalah untuk memastikan pergerakan roda organisasi Pemerintah Aceh menjadi lebih baik lagi, sehingga harapan semua pihak agar hadir pejabat pemerintah yang melayani dapat diwujudkan.(*)
*) PENULIS adalah penikmat kupi pancong Ulee Kareng, Banda Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/teuku-setia-bud_20171117_144138.jpg)