Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap di Jombang, Tangannya Diborgol saat Dibawa ke Jakarta
AP Hasanuddin diduga melakukan ujaran kebencian lantaran mengancam membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan tanggal Idul Fitri 2023.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan Andi Pangerang dapat dijerat pasal berlapis karena tulisannya di media sosial terdapat unsur sara dan pengancaman.
"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.
Langgar Kode Etik ASN
Tulisan Andi Pangerang di kolom komentar Facebook membuatnya terancam dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menjalani sidang etik pada Rabu (26/4/2023).
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari, mengatakan sebelum menjalani sidang etik, Andi Pangerang telah menjalani pembinaan di Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN.
Ratih Retno menjelaskan sidang etik berjalan cukup lancar karena Andi Pangerang dapat menjawab pertanyaan tanpa tekanan.
“Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN," jelasnya, Rabu (26/4/2023).
Selama proses sidang etik, Andi Pangerang berulang kai meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
Rentetan proses sidang etik dimulai pukul 09.00 sampai 15.15 WIB, diawali dengan klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika.
Andi Pangerang dinyatakan melanggar kode etik dan akan menjalani sidang hukuman disiplin.
“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.”
“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” ungkapnya.
Sidang hukuman disiplin digelar minimal 7 hari setelah keputusan Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN keluar dan rencananya dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023.
Baca juga: Buat Konten Ujaran Kebencian Terhadap Ketua DPRK Bireuen di TikTok, Seorang Warga Ditangkap
Andi Pangerang Dilaporkan ke Polda Jatim
Majelis Hukum Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya resmi melaporkan dua oknum peneliti BRIN bernama Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin.
Tampang 7 Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Pasuruan, 1 Pelaku Ayah Korban |
![]() |
---|
Motif Pelaku Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur: Ingin Buat Kegaduhan |
![]() |
---|
Tersangka Penembak Rumah Anggota Polisi di Aceh Timur Diserahkan ke JPU |
![]() |
---|
Teumeunak, Media Sosial, dan Tong Sampah Kebencian |
![]() |
---|
Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Akan Melawan Jika Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.