Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, WNA yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Bakal Dideportasi
Brenton yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dideportasi setelah proses hukum yang menjeratnya diselesaikan.
Pernah bermasalah di tahun 2009
Ternyata setelah diselidiki polisi, WNA tersebut pernah bermasalah pada tahun 2009.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, dari laporan yang didapatkan, Brenton sempat terjerat kasus pada 2009 di Bandung.
"Ini masih kita dalami, 2009 katanya pernah ada permasalahan di Polrestabes ( Bandung), tapi masih kita dalami permasalahan seperti apa. Apakah bentuknya LP atau tidak, masih kita dalami," ucap dia, Minggu.
Bahkan, setelah diperiksa selama 10 jam, Brenton tak mau mengakui tindakan tidak terpujinya tersebut.
Selama pemeriksaan, Brenton didampingi penasehat hukum dengan penerjemah ahli bahasa yang membantu penyidik dalam pemeriksaan.
Pihak kepolisian juga telah menghubungi Kedubes Australia untuk Indonesia yang rencananya akan datang hari ini.
"Yang bersangkutan masih belum mengakui. (Polisi) tidak berpatokan pada pengakuan tersangka, jadi kita lengkapi dengan alat alat bukti lainnya. Jadi tersangka sampai sekarang belum mengakui dengan apa yang dituduhkan oleh pelapor," ucap dia.
Budi menjelaskan, pihaknya akan berpedoman pada alat bukti yang ada.
"Alat bukti adalah CCTV, saksi-saksi yang ada di TKP, termasuk nanti saksi ahli dan lainnya. Masih pengembangan, hasilnya kita tunggu lagi," ucap dia.
Ditetapkan tersangka
Saat ini status WNA tersebut telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara bersama Polda Jabar.
"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Budi, Sabtu.
| Wali Kota Banda Aceh Serahkan Mobil Ambulans Usulan Anggota DPRK Aulia Rahman untuk Gampong Tibang |
|
|---|
| Dituduh Simpan Narkoba, Oknum Polisi Minta Duit 1 Miliar, Korban Setor Rp 300 juta Karena Takut |
|
|---|
| Isu Selingkuh Hamish Daud Mencuat Usai Gugatan Cerai Raisa, Kuasa Hukum: Jangan Cari-cari Alasan |
|
|---|
| Ngohwan Sebut Pengeroyok Warga Aceh di Masjid Sibolga Seperti Yahudi Israel, Harus Dihukum Berat |
|
|---|
| Maulid Akbar KUPI di Masjid Agung At-Tin Catat Rekor Jumlah Pengunjung Terbanyak Kedua |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.