Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, WNA yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Bakal Dideportasi

Brenton yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dideportasi setelah proses hukum yang menjeratnya diselesaikan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid 

Pernah bermasalah di tahun 2009

Ternyata setelah diselidiki polisi, WNA tersebut pernah bermasalah pada tahun 2009.

 
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, dari laporan yang didapatkan, Brenton sempat terjerat kasus pada 2009 di Bandung.

"Ini masih kita dalami, 2009 katanya pernah ada permasalahan di Polrestabes ( Bandung), tapi masih kita dalami permasalahan seperti apa. Apakah bentuknya LP atau tidak, masih kita dalami," ucap dia, Minggu.

Bahkan, setelah diperiksa selama 10 jam, Brenton tak mau mengakui tindakan tidak terpujinya tersebut.

Selama pemeriksaan, Brenton didampingi penasehat hukum dengan penerjemah ahli bahasa yang membantu penyidik dalam pemeriksaan.

Pihak kepolisian juga telah menghubungi Kedubes Australia untuk Indonesia yang rencananya akan datang hari ini.

"Yang bersangkutan masih belum mengakui. (Polisi) tidak berpatokan pada pengakuan tersangka, jadi kita lengkapi dengan alat alat bukti lainnya. Jadi tersangka sampai sekarang belum mengakui dengan apa yang dituduhkan oleh pelapor," ucap dia.

Budi menjelaskan, pihaknya akan berpedoman pada alat bukti yang ada.

"Alat bukti adalah CCTV, saksi-saksi yang ada di TKP, termasuk nanti saksi ahli dan lainnya. Masih pengembangan, hasilnya kita tunggu lagi," ucap dia.

 

Ditetapkan tersangka

Saat ini status WNA tersebut telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara bersama Polda Jabar.

"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Budi, Sabtu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved