Breaking News

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, WNA yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Bakal Dideportasi

Brenton yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dideportasi setelah proses hukum yang menjeratnya diselesaikan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid 

Atas perbutannya, tersangka akan dikenakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

Disinggung soal visa pelaku, Budi mengatakan bahwa terkait hal ini, pihaknya menyerahkan kepada pihak Imigrasi.

 

Baca juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap di Jombang, Tangannya Diborgol saat Dibawa ke Jakarta

Kronologi kejadian

Dalam video yang beredar, terlihat pelaku menggunakan baju hitam dan topi masuk ke dalam masjid menghampiri Basri di mimbar masjid.

Saat itu Basri sedang mendengarkan bacaan Al Quran terkejut.

WNA asal Australia itu merebut ponsel milik Basri, kemudian membanting dan mematikan murotal Al Quran.

Saat itu juga pelaku tersebut sempat meludahi Basri tepat ke wajahnya.

"Jadi kronologisnya itu kan pas lagi Jumat bersih, suka ada murotal Al Quran kayaknya dia merasa terganggu," ujar Basri, dilansir dari TribunJabar.id.

Tidak hanya meludahi wajahnya, pelaku pun sempat akan melakukan kekerasan dan berkata kasar.

"Ngomongnya bahasa Inggris, saya kurang paham, tapi ada kata-kata f*** lima sampai enam kali dengan nada tinggi, terus terdengar kasarnya juga," ujarnya.

Saat pelaku hendak melakukan aksi kekerasan, Basri segera lari menyelamatkan diri.

"Dia sudah ancang-ancang mukul. Tapi saya enggak sempat kena pukulan, saya langsung lari ke kantor DKM," katanya.

Menurut Basri, WNA tersebut menginap di hotel yang letaknya tak jauh dari masjid. Saat ini, pelaku sudah tidak menginap di hotel tersebut.

"Udah pergi dari hotel bulenya," uca Basri.

Baca juga: Indikasi Perang Jenderal Polri, Teddy Minahasa Singgung Perusakan CCTV KM 50 dan Ferdy Sambo

Baca juga: Buntut Komentar Halalkan Darah Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Jadi Tersangka

Baca juga: KPH III Aceh Dibackup Polres Aceh Timur Temukan Kayu dan Alat Berat di Kawasan Hutan Simpang Jernih

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA yang Ludahi Imam di Masjid Bandung Bakal Dideportasi"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved