Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, WNA yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Bakal Dideportasi
Brenton yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dideportasi setelah proses hukum yang menjeratnya diselesaikan.
Atas perbutannya, tersangka akan dikenakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Disinggung soal visa pelaku, Budi mengatakan bahwa terkait hal ini, pihaknya menyerahkan kepada pihak Imigrasi.
Baca juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap di Jombang, Tangannya Diborgol saat Dibawa ke Jakarta
Kronologi kejadian
Dalam video yang beredar, terlihat pelaku menggunakan baju hitam dan topi masuk ke dalam masjid menghampiri Basri di mimbar masjid.
Saat itu Basri sedang mendengarkan bacaan Al Quran terkejut.
WNA asal Australia itu merebut ponsel milik Basri, kemudian membanting dan mematikan murotal Al Quran.
Saat itu juga pelaku tersebut sempat meludahi Basri tepat ke wajahnya.
"Jadi kronologisnya itu kan pas lagi Jumat bersih, suka ada murotal Al Quran kayaknya dia merasa terganggu," ujar Basri, dilansir dari TribunJabar.id.
Tidak hanya meludahi wajahnya, pelaku pun sempat akan melakukan kekerasan dan berkata kasar.
"Ngomongnya bahasa Inggris, saya kurang paham, tapi ada kata-kata f*** lima sampai enam kali dengan nada tinggi, terus terdengar kasarnya juga," ujarnya.
Saat pelaku hendak melakukan aksi kekerasan, Basri segera lari menyelamatkan diri.
"Dia sudah ancang-ancang mukul. Tapi saya enggak sempat kena pukulan, saya langsung lari ke kantor DKM," katanya.
Menurut Basri, WNA tersebut menginap di hotel yang letaknya tak jauh dari masjid. Saat ini, pelaku sudah tidak menginap di hotel tersebut.
"Udah pergi dari hotel bulenya," uca Basri.
Baca juga: Indikasi Perang Jenderal Polri, Teddy Minahasa Singgung Perusakan CCTV KM 50 dan Ferdy Sambo
Baca juga: Buntut Komentar Halalkan Darah Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Jadi Tersangka
Baca juga: KPH III Aceh Dibackup Polres Aceh Timur Temukan Kayu dan Alat Berat di Kawasan Hutan Simpang Jernih
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA yang Ludahi Imam di Masjid Bandung Bakal Dideportasi"
Tutup PBAK 2025, Warek I IAIN Langsa Ingatkan Mahasiswa Baru Serius Kuliah |
![]() |
---|
Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok dengan Harta Rp 328 M |
![]() |
---|
KPIA Pantau Kualitas Siaran Televisi di Aceh |
![]() |
---|
Wabup Nagan Lantik Pengurus Ipelmanar Meulaboh, Abdul Rani Ketua |
![]() |
---|
Pemko Langsa Gelar Gerakan Pangan Murah, Ini Rincian Bahan Pokok dan Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.