Agar Lolos, Ini Cara Daftar Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab, Wajib Perhatikan Data-data Ini

Kasubdit Kemasjidan, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Akmal Salim Ruhana memaparkan langkah-langkah pendaftaran seleksi calon imam masjid ke UEA

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Kemenag.go.id
Kemenag Buka Seleksi Calon Imam Masjid Uni Emirat Arab. 

Agar Lolos, Begini Cara Daftar Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab, Wajib Perhatikan Hal Ini

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara daftar Imam Masjid ke Uni Emirat Arab, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar lolos seleksi.

Kasubdit Kemasjidan, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Akmal Salim Ruhana memaparkan langkah-langkah pendaftaran seleksi calon imam masjid yang akan dikirim ke Uni Emirate Arab (UEA).

Dikatakan Akmal, pendaftaran dapat dilakukan melalui website Bimasislam.kemenag.go.id.

Lalu pilih menu Seleksi Calon Imam Masjid, kemudian pilih Formulir Pendaftaran.

Pendaftar harus mengisi biodata secara detail dan hati-hati.

Menurut Akmal, terdapat sejumlah data yang bersifat sensitif dalam kepengurusan administrasi.

Pengisian nama harus dipastikan sesuai dengan yang tertera di KTP dan paspor.

Baca juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, WNA yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Bakal Dideportasi

Kesalahan satu huruf dapat menimbulkan masalah saat pengurusan visa.

“Pastikan namanya benar. Jangan sampai salah satu huruf pun, karena ketika salah satu huruf, itu memengaruhi proses pembuatan visa nanti,” ujarnya dikutip Serambinews.com dari laman Bima Islam Kemenag RI, Selasa (2/5/2023).

Akmal juga menjelaskan, pendaftar dapat mengisi dua alamat jika misalnya, sedang tinggal di pondok.

Para pendaftar harus mengisi nomor WhatsApp yang aktif untuk kepentingan komunikasi melalui WhatsApp Group.

Kolom lainnya adalah pengisian biodata dasar seperti tempat dan tanggal lahir, alamat email, status pernikahan, pendidikan terakhir, pendidikan formal dan non-formal jika ada, kemampuan bahasa asing, jumlah hafalan al-Quran, dan pengalaman menjadi imam tetap di masjid.

Berikutnya, terkait pengunggahan dokumen seperti KTP, sertifikat keterangan hafal 20 atau 30 juz, dan surat rekomendasi dari lembaga pendidikan atau Ormas Islam dapat diunggah dengan format dokumen word, pdf, atau gambar dengan format jpg.

Baca juga: Nasib WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid, Pernah Terjerat Kasus Ini di Bandung

Hal terpenting terkait pengunggahan, menurut Akmal, yaitu mengenai rekaman surah al-Fatihah yang dapat diunggah ke YouTube atau Google Drive dengan menyalin link serta tidak memprivasi akses link.

”Surah al-Fatihah cukup seperti membuat vlog, seindah mungkin, sebaik mungkin pelafalannya, karena ini juga menjadi seleksi awal atau pertimbangan awal bagaimana kami melihat performa pendaftar,” ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved