Anak Menteri Hukum dan HAM Disebut Monopoli Bisnis di Lapas, Ini Kata Kepala Rutan Cipinang
Anak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Yamitema Laoly dituding memonopoli bisnis di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Ia merupakan putra ketiga dari Menkumham Yasonna Laoly dari pernikahannya bersama Elisye Widya Ketaren.
Tema memiliki tiga saudara kandung, yakni Novrida Lisa Isabella Laoly, Fransisca Putri Askari Laoly, dan Jonathan Romy Laoly.
Di bidang pendidikan, Tema memiliki ketertarikan di bidang hukum.
Karena itulah ia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Laoly, memberi keterangan pada awak media usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (18/11/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Ia lalu melanjutkan pendidikannya ke jenjang Strata 2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam beberapa kesempatan, Yamitema juga terlihat mendampingi sang ayah dalam kegiatan PDI Perjuangan, partai politik tempat Yasonna bernaung.
Di antaranya, Tema menemani sang ayah ketika mengikuti Kongres V PDI Perjuangan di Bali.
Ia juga terlihat hadir ketika ayahnya dilantik menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu.
Pernah Terseret Kasus Korupsi
Dikutip dari TribunSumsel, Yamitema Laoly pernah terseret kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin pada 2019 lalu.
Ia sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dicecar mengenai proyek-proyek Dinas PUPR Medan yang diduga dikerjakan oleh perusahaan miliknya.
Namun ia lepas dari jerat kasus dugaan korupsi tersebut dan tidak menjadi salah satu tersangka.
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Monopoli Bisnis di Lapas
Menkumham Yasonna Laoly membantah tuduhan yang menyebut anaknya, Yamitema Laoly terlibat monopoli bisnis di lapas.
Warga Binaan Lapas Bireuen Dilatih Budidaya Bebek Petelur |
![]() |
---|
Ubah Lahan Kosong Jadi Area Produktif, Lapas Meulaboh Dukung Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Hukum, Pramuka Aceh Tamiang Blusukan hingga ke Penjara |
![]() |
---|
Setya Novanto Dapat Remisi 28 Bulan dan 15 Hari Sebelum Bebas Bersayarat dari Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Setya Novanto Bebas Bersyarat Karena Berkelakuan Baik, Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun Korupsi e-KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.