Isi Surat Ancaman Pelaku Penembakan Kantor MUI Berjudul "Sumpah Yang Kedua": Minta Ditembak Mati
Selain itu, ia meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk memasukkan dia ke dalam penjara seumur hidup.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Pria bernama Mustopa NR melepaskan tembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).
Tembakan yang dilepaskan pelaku Mustopa menggunakan air softgun menyebabkan dua orang staf di Kantor MUI Pusat terluka.
Pelaku menembakkan senjata berupa airsoft gun dan menyebabkan satu korban tertembak di bagian punggung.
Sementara itu, korban lain terluka terkena serpihan kaca yang pecah akibat peluru.
Korban kemudian dibawa ke RS Agung Manggarai untuk mendapatkan perawatan.
Kedua korban kini sudah berada dalam kondisi yang baik usai mendapatkan perawatan.
Di sisi lain, pelaku Mustopa pingsan dan dibawa ke Puskesmas Menteng setelah diamankan oleh Polsek Menteng.
Pada saat diperiksa oleh dokter, pelaku dinyatakan meninggal dunia.
Belum diketahui penyebab pasti kematian pelaku penembakan di Kantor Pusat MUI.
Pelaku Mustopa meninggalkan sepucuk surat saat beraksi melakukan penembakan di Kantor Pusat MUI.
Surat itu ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya dan Ketua MUI.
Surat itu ditemukan oleh pihak kepolisian sesaat setelah insiden penembakan tersebut.
Surat itu berisi permintaan pelaku penembakan akan haknya yaitu berupa keadilan.
Namun ia tak merinci keadilan apa yang dimaksud.
Selain itu, ia meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk memasukkan dia ke dalam penjara seumur hidup.
Pejuang Hamas Muncul dari Terowongan Kejutkan Tentara Israel di Khan Younis |
![]() |
---|
Resmi! MUI Rekom Pengembalian Tanah Blang Padang ke MRB, Abu Sibreh: Ini Sangat Berarti untuk Aceh |
![]() |
---|
Jadwal Kualifikasi Piala Asia U23 2025, Indonesia vs Laos, Harga Tiket dan Cara Beli Tiket |
![]() |
---|
Ilham Bocah 13 Tahun Tewas Dibunuh di Deli Serdang, 5 Pelaku Buat Skenario Kecelakaan |
![]() |
---|
Kasus Kecelakaan Maut di Tol Sibanceh Masih Tahap Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.