Minta Bantuan Netizen, Bareskrim Polri Buka Peluang Tersangka Baru soal Halalkan Darah Muhammadiyah

Minta Bantuan netizen, Bareskrim Polri buka peluang tersangka baru soal kasus ‘halalkan darah’ Muhammadiyah yang menyeret Peneliti BRIN AP Hasanuddin.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Tangkap Layar Kompas TV
Minta Bantuan netizen, Bareskrim Polri buka peluang tersangka baru soal kasus ‘halalkan darah’ Muhammadiyah yang menyeret Peneliti BRIN AP Hasanuddin. 

SERAMBINEWS.COM -  Minta Bantuan netizen, Bareskrim Polri buka peluang tersangka baru soal kasus ‘halalkan darah’ Muhammadiyah yang menyeret Peneliti BRIN AP Hasanuddin.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiar mempersilakan netizen untuk melapor bila mendapat temuan baru.

Hal itu disebabkan karena banyaknya percakapan dari unggahan yang memicu komentar soal ‘halalkan darah’ Muhammadiyah ini dihapus oleh yang menulis.

Baca juga: Ditanya Adakah Restorative Justice untuk Peneliti BRIN AP Hasanuddin, Ini Jawaban Bareskrim Polri

Pihaknya menyampaikan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023), hasil penyelidikan sementara baru AP Hasanuddin yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," kata Brigjen Pol Adi Vivid dikutip dari Kompas TV, Selasa (2/5/2023).

"Kalau mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur seperti hal ini, disilakan dilaporkan ke kami," tambahnya.

 

 

Adakah Peluang Restorative Justice

Ditanya adakah restorative justice (berdamai) untuk Peneliti BRIN AP Hasanuddin dengan Muhammadiyah, ini jawaban Bareskrim Polri.

Baca juga: Motif Halalkan Darah Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ungkap Sudah Lelah Debat

Diketahui usai ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri, peneliti BRIN itu terancam pidana enam tahun penjara.

Kasusnya usai menulis komentar yang bersifat SARA dan menakutkan dengan ‘menghalalkan darah’ Muhammadiyah karena berbeda soal penetapan lebaran Idulfitri.

Kemudian ketikan ditanya adakah peluang restorative justice (berdamai) antara Peneliti BRIN AP Hasanuddin dan Muhammadiyah, Dirtipidsiber Brigjen Adi Vivid Agustiar menyampaikan nanti akan ditentukan pelapor.

"Karena ini delik pidana murni, jadi kalau delik pidana murni mungkin restorative justice itu tergantung daripada yang memberikan pelaporan," kata Brigjen Adi Vivid.

"Jadi sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah ingin perkara ini tetap dilanjutkan," tambahnya.

Baca juga: Peneliti BRIN Halalkan Darah Muhammadiyah Kini Diborgol, Jadi Pelajaran Hargai Perbedaan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved