Ditanya Adakah Restorative Justice untuk Peneliti BRIN AP Hasanuddin, Ini Jawaban Bareskrim Polri
Ditanya adakah restorative justice (berdamai) untuk Peneliti BRIN AP Hasanuddin dengan Muhammadiyah, ini jawaban Bareskrim Polri.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Ditanya adakah restorative justice (berdamai) untuk Peneliti BRIN AP Hasanuddin dengan Muhammadiyah, ini jawaban Bareskrim Polri.
Diketahui usai ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri, peneliti BRIN itu terancam pidana enam tahun penjara.
Kasusnya usai menulis komentar yang bersifat SARA dan menakutkan dengan 'menghalalkan darah' Muhammadiyah karena berbeda soal penetapan lebaran Idulfitri.
Baca juga: Motif Halalkan Darah Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ungkap Sudah Lelah Debat
Kemudian ketikan ditanya adakah peluang restorative justice (berdamai) antara Peneliti BRIN AP Hasanuddin dan Muhammadiyah, Dirtipidsiber Brigjen Adi Vivid Agustiar menyampaikan nanti akan ditentukan pelapor.
"Karena ini delik pidana murni, jadi kalau delik pidana murni mungkin restorative justice itu tergantung daripada yang memberikan pelaporan," kata Brigjen Adi Vivid di Bareskrim Polri dikutip dari Kompas TV, Selasa (2/5/2023).
"Jadi sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah ingin perkara ini tetap dilanjutkan," tambahnya.
Meski demikian, terkait adanya kemungkinan yang bersangkutan untuk mewujudkan kata-katanya dengan membunuh, hal itu langsung dibantah Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
"Saya rasa tidak ya. Karena yang bersangkutan ini latar belakangnya adalah keilmuan, cuma dia mungkin capek, lelah karena berdebat panjang," ungkap Brigjen Adi Vivid.
"Akhirnya muncul emosi dengan kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan yang cukup bagus.
Itu sudah disadari yang bersangkutan," tambahnya.
Baca juga: Peneliti BRIN Halalkan Darah Muhammadiyah Kini Diborgol, Jadi Pelajaran Hargai Perbedaan
Motif Halalkan Darah Muhammadiyah
Dirtipidsiber, Brigjen Adi Vivid Agustiar juga menyampaikan motif soal 'halalkan darah’ Muhammadiyah yang disampaikan Peneliti BRIN AP Hasanuddin.
Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka sudah lelah debat soal perbedaan penentuan lebaran Idulfitri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.