Minta Bantuan Netizen, Bareskrim Polri Buka Peluang Tersangka Baru soal Halalkan Darah Muhammadiyah

Minta Bantuan netizen, Bareskrim Polri buka peluang tersangka baru soal kasus ‘halalkan darah’ Muhammadiyah yang menyeret Peneliti BRIN AP Hasanuddin.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Tangkap Layar Kompas TV
Minta Bantuan netizen, Bareskrim Polri buka peluang tersangka baru soal kasus ‘halalkan darah’ Muhammadiyah yang menyeret Peneliti BRIN AP Hasanuddin. 

Kasus ini menjadi pelajaran berharga soal bagaimana menghargai perbedaan pendapat dalam beragama ke depan.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Peneliti BRIN itu ditangkap di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) siang dan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur untuk diterbangkan ke Jakarta dengan tangan terborgol.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber), Brigjen Adi Vivid Agustiar.

"Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP Hasanudin," jelas Brigjen Adi Vivid dikutip dari laman resmi Polri, Senin (1/5/2023).

"(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," sambungnya.

AP Hasanuddin yang dilaporkan sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus ujaran kebencian serta pengancaman terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan AP Hasanuddin melalui unggahannya di media sosial.

AP Hasanuddin dilaporkan sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah, baik di Bareskrim Polri maupun di daerah.

Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim.

Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

Hasanuddin dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar 

Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE Nomor 19 dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan denda paling banyak 750 juta.

"Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini (1 Mei 2023),” kata Brigjen Adi Vivid.

Pihaknya mengamankan barang bukti satu buah handphone merek Xiaomi yang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved