Berita Banda Aceh

Maling di Banda Aceh Rudapaksa Wanita, Korban Dihantam Balok dan Diikat, Identitas Pelaku Terungkap

Saat melihat korban berjalan ke arah dapur untuk mencuci tangan, terdakwa memukul punggung korban dengan menggunakan balok kayu, dan terjatuh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
IST
Ilustrasi rudapaksa - Maling di Banda Aceh Rudapaksa Wanita, Korban Dihantam Balok dan Diikat, Identitas Pelaku Terungkap 

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 48 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa Sumarlan alias Komeng berupa uqubat ta’zir penjara selama 165 bulan,” bunyi putusan itu.

Kronologis Kejadian

Dalam dakwaan, peristiwa ini berawal pada Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Saat itu Terdakwa Sumarlan alias Komeng berjalan didepan toko berwarna putih yang berada di Jalan Tgk Hasan Krueng Kalee di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kemudian Terdakwa berjalan ke samping toko tersebut dan langsung meloncat ke dalam pagar rumah korban.

Terdakwa berjalan ke arah belakang rumah korban dan membobol pintu belakang rumah tersebut dengan menggunakan obeng yang dibawanya.

Setelah pintu berhasil terbuka, terdakwa meletakan topi berwarna hitam miliknya dan obeng didekat pintu belakang rumah tersebut.

Lalu ia mengambil satu buah balok kayu dengan ukuran 5x5 yang berada di jemuran dan membawa masuk ke dalam rumah tersebut.

Di dalam rumah tersebut, Terdakwa Sumarlan alias Komeng membuka baju untuk menutup wajahnya.

Awalnya terdakwa bersembunyi digudang rumah tersebut.

Saat melihat korban berjalan ke arah dapur untuk mencuci tangan, terdakwa memukul punggung korban dengan menggunakan balok kayu, sehingga korban terjatuh kelantai.

Terdakwa kembali memukul korban menggunakan balok kayu tersebut dibagian dada sebanyak 1 kali.

Lalu Terdakwa menyeret korban ke ruang tamu sambil megancam akan membunuh korban.

Kemudian Terdakwa juga membekap mulut serta mencekik leher korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved