Berita Banda Aceh
Maling di Banda Aceh Rudapaksa Wanita, Korban Dihantam Balok dan Diikat, Identitas Pelaku Terungkap
Saat melihat korban berjalan ke arah dapur untuk mencuci tangan, terdakwa memukul punggung korban dengan menggunakan balok kayu, dan terjatuh.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 48 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa Sumarlan alias Komeng berupa uqubat ta’zir penjara selama 165 bulan,” bunyi putusan itu.
Kronologis Kejadian
Dalam dakwaan, peristiwa ini berawal pada Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Saat itu Terdakwa Sumarlan alias Komeng berjalan didepan toko berwarna putih yang berada di Jalan Tgk Hasan Krueng Kalee di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Kemudian Terdakwa berjalan ke samping toko tersebut dan langsung meloncat ke dalam pagar rumah korban.
Terdakwa berjalan ke arah belakang rumah korban dan membobol pintu belakang rumah tersebut dengan menggunakan obeng yang dibawanya.
Setelah pintu berhasil terbuka, terdakwa meletakan topi berwarna hitam miliknya dan obeng didekat pintu belakang rumah tersebut.
Lalu ia mengambil satu buah balok kayu dengan ukuran 5x5 yang berada di jemuran dan membawa masuk ke dalam rumah tersebut.
Di dalam rumah tersebut, Terdakwa Sumarlan alias Komeng membuka baju untuk menutup wajahnya.
Awalnya terdakwa bersembunyi digudang rumah tersebut.
Saat melihat korban berjalan ke arah dapur untuk mencuci tangan, terdakwa memukul punggung korban dengan menggunakan balok kayu, sehingga korban terjatuh kelantai.
Terdakwa kembali memukul korban menggunakan balok kayu tersebut dibagian dada sebanyak 1 kali.
Lalu Terdakwa menyeret korban ke ruang tamu sambil megancam akan membunuh korban.
Kemudian Terdakwa juga membekap mulut serta mencekik leher korban.
Banda Aceh
maling
rudapaksa
dihantam balok
identitas pelaku rudapaksa
Kuta Alam
Sumatera Utara
Qanun
Jinayat
Putusan Pengadilan
Serambi Indonesia
Serambinews
Jaga Kondusifitas, MPU Minta Pejabat di Aceh Tidak Pertontonkan Kesombongan |
![]() |
---|
Sambut Maulid Nabi, MPU Aceh Serukan Kumandang Shalawat di Masjid hingga Sekolah |
![]() |
---|
Gerhana Bulan Total Bakal Terjadi 7-8 September, Masyarakat Diimbau Laksanakan Sholat Sunah Khusuf |
![]() |
---|
Catat! Ada Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit Aceh pada 7-8 September Mendatang |
![]() |
---|
Demo Meluas, Aceh Kondusif Bukan Berarti Masyarakat tidak Peduli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.