Berita Aceh Jaya

GeRAK Sayangkan Sikap Polres Aceh Jaya Lepas Mobil Tangki Pengangkut Minyak, Edy: Banyak Kejanggalan

"Kami melihat, pembeli (PT Adiguna Makmur-red) telah melanggar ketentuan perundangan-undangan yang berlaku di republik ini,” katanya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RISKI BINTANG
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra menyayangkan ‘penglepasan’ mobil tanki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) oleh Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya.

Ia menyebutkan, jika dari informasi yang didapatkan dan juga dokumentasi lapangan, pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya pada 3 Mei 2023, telah menghentikan truk tangki pengangkut BBM jenis industri dengan nomor polisi BK 8757 XM, saat melintas di Jalan Nasional Meulaboh-Banda Aceh, tepatnya di kawasan Teunom. 

Penghentian truk tangki BBM milik PT Wirastama Abadi itu lantaran dicurigai mengangkut BBM bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen izin resmi. 

Penghentian truk tangki tersebut dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Aceh Jaya bersama dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) serta Unit Opsnal.

Sebagaimana diketahui bahwa meski mobil tangki milik perusahaan transporter PT Wirastama Abadi memiliki dokumen lengkap dan sesuai dengan muatan angkutan.

Akan tetapi, PT Adiguna Makmur yang beralamat di Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat selaku pembeli atau buyer dari minyak itu tidak terdaftar di status Badan Usaha Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas). 

"Kami melihat, pembeli (PT Adiguna Makmur-red) telah melanggar ketentuan perundangan-undangan yang berlaku di republik ini,” katanya.

“Bila kemudian diketahui perusahaan buyer (pembeli) tidak terdaftar dan tidak memiliki izin usaha sesuai diperlukan, kami menilai tindakan yang dilakukan oleh personal Polres Aceh Jaya dengan melepaskan truk tangki tersebut dan kemudian disebutkan bahwa akan melakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk ke depannya dan diharapkan akan melengkapi dokumen izin usaha, kami menilai hal itu terlalu tergesa-gesa dan kami menilai tindakan tersebut tidak patut dilakukan oleh penyidik," jelasnya.

Kemudian, ada beberapa hal yang menurut GeRAK Aceh Barat menimbulkan pertanyaan, di mana yang pertama dari dokumen foto yang didapatkan ada hal yang sangat mencolok. 

Di mana dalam foto dokumentasi di lapangan, ditemukan bahwa kegiatan hilir mudiknya truk tangki milik PT Wirastama Abadi, bukan sekali saja berlangsung. 

"Faktanya, kami menemukan truk tangki PT Wirastama Abadi di bulan April 2023, telah berada di dalam area PLTU 3-4 di Dusun Geulanggang Meurak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, dengan isi muatan 4.000 liter, 6.000 liter, bahkan 8.000 liter,” beber dia.

“Artinya, kegiatan tersebut telah berlansung lama, dan kami menduga apa yang telah dilakukan oleh PT Adiguna Makmur yang diduga selaku pembeli jelas telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

"Misalnya, bila kita lihat dasar dari larangan penimbunan BBM seperti yang diatur dalam dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam ayat (2) disebutkan Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Kedua, bila merujuk kepada undang-undangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 23A ayat (1) disebutkan, “Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat”. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved