Berita Aceh Jaya
GeRAK Sayangkan Sikap Polres Aceh Jaya Lepas Mobil Tangki Pengangkut Minyak, Edy: Banyak Kejanggalan
"Kami melihat, pembeli (PT Adiguna Makmur-red) telah melanggar ketentuan perundangan-undangan yang berlaku di republik ini,” katanya.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Ayat (2), Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Kami mendesak Pertamina untuk segera turun ke lapangan, lokasi PT Adiguna Makmur yang berlokasi di PLTU 3-4 Suak Puntong, Nagan Raya,” tandas dia.
“Pertamina harus segera memeriksa kelengkapan administrasi izin usaha penimbunan milik PT Adiguna Makmur dan apalagi diduga perusahaan tersebut tidak terdaftar di status Badan Usaha Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagaimana keterangan yang kami dapatkan via media yang disebutkan oleh Kapolres Aceh Jaya," terang Edy.
Bila kemudian perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan dengan sengaja melakukan penimbunan BBM, maka pihaknya mendesak perusahaan tersebut untuk dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di republik ini.
Ketiga, kami juga mempertanyakan izin lingkungan milik PT Adiguna Makmur, misalnya dalam hal soal Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang telah disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, kemudian dokumel UPL dan UKL bila itu untuk usaha industri skala kecil.
Keempat, GeRAK menyebutkan justru menemukan hal yang janggal dari dokumen minyak tersebut. Misalnya, dari dokumen yang didapatkan, bahwa tujuan BBM tersebut berbeda dengan surat jalan atau DO Pertamina.
Diduga, dalam dokumen itu, alamat BBM itu diantar ke Medan, tapi mobilnya bisa sampai ke Aceh, ini ada apa. Ada alamat yang berbeda antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.
Misalnya, dari surat pengantar pengiriman, dengan Nopol BK 8757 XM, bahwa pembeli adalah 743314, PT Wirastama Abadi dengan tujuan adalah 1018303, PT Adiguna Makmur Sentosa dengan alamat di bawah disebutkan Jalan Bunga Cempaka Komplek D Cluster No TC 45 Tanjung Sari dengan produk Biosolar B30 dan jumlah pesanan 24.000 liter, dan tanggal pengiriman 30 April 2023.
Namun di dokumen surat jalan dan tanda terima disebutkan bahwa PT Wirastama Abadi adalah agen dan transportasi BBM PT Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara.
Dari dokumen tersebut dikirim ke PT Meulaboh Power Generation QQ PT Adiguna Makmur Sentosa yang berada di Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat.
"Atas berbagai fakta tersebut, tentunya kami mendesak pihak PT Pertamina Patra Niaga untuk memberikan klarifikasi menyangkut persoalan ini. Bila tidak, tentunya kami akan segera menyurati kementerian terkait dan mempersoalkan persoalan ini ke ranah hukum. Bagaimanapun, kami melihat, negara dirugikan dalam hal ini," tutup Edy.(*)
GeRAK
Mobil Tangki BBM
BBM ilegal
Polres Aceh Jaya
pengangkutan BBM ilegal
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Aceh Jaya
Dikritik Soal Sopir Ambulans, Wabup Sidak Sejumlah Puskesmas di Aceh Jaya |
![]() |
---|
Setelah Ditahan, Empat Penjudi Online di Aceh Jaya Dicambuk |
![]() |
---|
Satpol PP Aceh Jaya Amankan Pencari Sumbangan, Mengaku Setor Uang ke Tgk |
![]() |
---|
Perjuangan Haji Uma Berbuah Hasil, RSUD Teuku Umar Aceh Jaya Nikmati Bantuan Kesehatan Rp24 Miliar |
![]() |
---|
Begini Penjelasan Dinkes Aceh Jaya Terkait Temuan Obat Dekati Masa Expired |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.