Usai Jadi Tersangka Suap, KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Pencucian Uang

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Rafael Alun Trisambodon tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. 

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka bagi SMA hingga S1, Insentif 4,2 Juta, Ini Syarat Pendaftar

Baca juga: 60 Orang Tewas akibat Bentrokan Antaretnis Pecah di Manipur India, 20.000 Lainnya Mengungsi

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini, 10 Mei 2023 Naik, Berikut Rincian Harganya

Sudah tayang di Kompas.com: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Pencucian Uang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved