Berita Banda Aceh
Tuanku Muhammad Sebut Upaya Kembalikan Bank Konvesional di Aceh Sangat Memalukan, Hanya karena BSI
Tuanku Muhammad selaku Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh menyatakan sangat memalukan jika Qanun LKS harus direvisi untuk bisa mengembalikan berope
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Tuanku Muhammad selaku Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh menyatakan sangat memalukan jika Qanun LKS harus direvisi untuk bisa mengembalikan beroperasinya kembali bank konvensional di Aceh.
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Baru-baru ini Layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) terganggu, sehingga nasabah kesulitan mengakses layanan bank tersebut melalui mobile banking maupun anjungan tunai mandiri (ATM).
Dampak dari gangguan tersebut munculah permasalahan di tengah masyarakat khususnya para nasabah BSI, sehingga muncul pula keinginan dari DPR Aceh untuk merevisi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Hal itu sebagaimana yang telah disampaikan Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yahya dari Partai Aceh.
Katanya, DPRA sudah bermuyawarah Qanun LKS harus ditinjau ulang dan direvisi supaya bank konvesional bisa beroperasi kembali di Aceh.
Menanggapi isu tersebut, Tuanku Muhammad selaku Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh menyatakan sangat memalukan jika Qanun LKS harus direvisi untuk bisa mengembalikan beroperasinya kembali bank konvensional di Aceh.
Apalagi upaya itu dilakukan hanya karena 'errornya' BSI beberapa hari ini saja.
Bahkan akan rancu jadinya ketika Qanun namanya Lembaga Keuangan Syariah, tapi isinya menampung beroperasinya lembaga nonsyariah.
Baca juga: BSI Down, Mengapa Malah Ngotot Revisi Qanun LKS, Padahal Bank Syariah Lain Baik-baik Saja
"Sungguh sudah salah langkah bagi pengambil kebijakan di Aceh, jika hanya karena kesulitan mengakses Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa hari saja, sudah ingin mengembalikan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. Ini sama saja dengan mengembalikan Aceh ke dalam jurang riba kembali,” ujar Tuanku.
Selain itu Tuanku juga menyampaikan bahwa seharusnya keinginan revisi Qanun LKS bukanlah didasari untuk mengembalikan bank konvensional, tapi dimaksudkan untuk menguatkan lembaga keuangan syariah yang sudah ada di Aceh.
Apalagi dengan perkembangan sistem keuangan dan perbankan saat ini yang sudah semakin canggih dan digitalisasi maka sangat dimungkinkan untuk dimasukkan poin terbaru dalam Qanun LKS seperti bagaimana jika adanya Bank digital yang menjalankan bisnisnya di Aceh.
Namun ketika keinginan revisi Qanun LKS bukanlah untuk tujuan menguatkan isi qanun yang sudah ada sekarang, maka hal itu haruslah ditolak.
Tuanku Muhammad yang juga mantan ketua KAMMI Aceh ini menyebutkan bahwa perjuangan ketika melahirkan Qanun LKS dulunya tidaklah mudah.
Lahirnya Qanun LKS merupakan upaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh.
Baca juga: BSI Error, DPRA Buka Ruang Revisi Qanun LKS untuk Kembalikan Bank Konven, DPRK Banda Aceh: Sesat
KKM Mahasiswa Unida di Gampong Acheh Yan Kedah Malaysia Diakhiri Menikmati Sajian Kuah Beulangong |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Ajang Debat Pelajar LDBI 2025 Dibuka, Kadisdik Aceh Ajak Siswa Tingkatkan Literasi & Berpikir Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.