Berita Banda Aceh
Ingin Berdayakan Masyarakat Adat, Kemendikbud Kumpulkan Perwakilan 21 Mukim se-Aceh
Mukim-mukim tersebut merupakan mukim dampingan Jaringan Kerja Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, yang sedang mengusulkan atau mempunyai potensi untuk...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Mukim-mukim tersebut merupakan mukim dampingan Jaringan Kerja Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, yang sedang mengusulkan atau mempunyai potensi untuk ditetapkan sebagai Hutan Adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, ingin memberikan dorongan supaya ada pengembangan dan pemberdayaan masyarakat adat yang ada di Aceh.
Oleh karena itu, direktorat yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan itu menyelenggarakan kegiatan dengan tajuk Lokalatif Swabela Masyarakat Adat, 15-17 Mei 2021 di Banda Aceh.
Kegiatan ini mengambil tema, Penetapan, Hutan Adat, Pemajuan Kebudayaan, dan Pemetaan Partisipatif.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari 21 mukim yang ada di Aceh yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
Mukim-mukim tersebut merupakan mukim dampingan Jaringan Kerja Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, yang sedang mengusulkan atau mempunyai potensi untuk ditetapkan sebagai Hutan Adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, peserta juga terdiri dari dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan gampong juga dinas yang membidangi kebudayaan.
Kemudian juga ada unsur penggiat budaya dari Ditjen Kebudayaan, Kemendikbudristek.
Sambutan sekaligus pembukaan dilakukan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Almuniza Kamal SSTP MSi.
Baca juga: Tambang Emas Linge jadi Ancaman Terhadap Masyarakat Adat Gayo
Almuniza menyebutkan, Provinsi Aceh mempunyai potensi bahari dan gunung yang begitu indah, begitu juga dengan potensi sumber daya manusianya.
Lebih lanjut kepala dinas menyebutkan, masyarakat adat Aceh mempunyai peranan dalam pelestarian kebudayaan.
Sementara itu, Kapokja Advokasi, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (Dit. KMA), Christriyati Ariani mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendorong proses penetapan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat di Aceh.
Selain itu, kegiatan ini juga mesosialisasikan program pemajuan kebudayaan pada masyarakat adat Aceh.
Katanya, untuk menetapkan status masyarakat adat menjadi wewenang Kemendagri, sedangkan penetapan hutan adat jadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup.
Empat Madrasah di Aceh Lolos Seleksi Olimpiade Riset, MA Darul Ulum Banda Aceh Sumbang Satu Judul |
![]() |
---|
Bea Cukai Aceh Kembali Amankan 1.060 Batang Rokok Ilegal, Ada Manchester hingga HD |
![]() |
---|
Ketua MPU Aceh Desak Pertamina Segera Atasi Antrean BBM di Sejumlah SPBU |
![]() |
---|
Ketua PAS Aceh Tu Bulqaini Kecam Permainan Domino Jadi Perkumpulan Olahraga: Praktik Judi |
![]() |
---|
KPT Membuka Secara Resmi Badilum Learning Center dan e-Eksaminasi di PT BNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.