Berita Pidie

Gagal Naik Pangkat, Ratusan Guru Pertanyakan ke BKPSDM Pidie, Ungkap Bayar Rp 100 Ribu Saat Buat SPK

Untuk usulan naik pangkat dengan membuat Surat Penilaian Kinerja (SPK), guru harus mengeluarkan biaya Rp 100 ribu per orang di Bagian Pegawai Disdik.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Guru berstatus ASN mendatangi Kantor BKPSDM Pidie, Rabu (17/5/2023), terkait gagal naik pangkat. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Ratusan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kecewa terhadap Badan Pegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie

Pasalnya, guru yang telah lulus ASN tahun 2019 itu, gagal naik pangkat golongan III, meski telah dilakukan pengusulan.

Sejumlah guru ASN yang lulus CPNS tahun 2019 mendatangi BKPSDM Pidie, Rabu (17/5/2023).

Kedatangan guru yang didominasi perempuan dan memakai baju putih ke BKPSDM Pidie, untuk mempertanyakan penyebab ratusan guru gagal naik pangkat golongan III. 

Padahal, guru telah mengusulkan berkas ke BKPSDM Pidie.

Berkas kenaikan pangkat diusul melalui Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pidie.

"Saat kami tanyakan kepada petugas BKPSDM Pidie, jawaban petugas ditolak naik pangkat oleh BKN," kata seorang guru yang minta namanya tidak ditulis Serambinews.com, Rabu (17/5/2023).

Ia menjelaskan, untuk usulan naik pangkat dengan membuat Surat Penilaian Kinerja (SPK), guru harus mengeluarkan biaya Rp 100 ribu per orang di Bagian Kepegawaian Disdikbud Pidie.

SPK itu dibuat pada Oktober tahun 2022, di Bagian Pegawaian Disdikbud Pidie

"Diinformasikan pada kita, SK fungsional yang diusulkan akan keluar Januari 2023,” terangnya.

“Petugas Bagian Kepegawaian minta uang lagi Rp 50 ribu, dengan alasan untuk membuat SK uraian. Dan, sampai kini SK naik pangkat dan SK fungsional tidak ada kejelasan keluar," tukas guru kecewa. 

 

Kepala BKPSDM Pidie, Mulyadi Nurdin, Lc, MH kepada Serambinews.com, Kamis (18/5/2023), mengatakan, berdasarkan laporan bidang terkait, ada beberapa yang belum bisa naik pangkat karena ada syarat yang belum terpenuhi sesuai disyaratkan BKN.

Sementara seluruh PNS yang sudah lengkap syarat sudah naik pangkat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved