Berita Pidie

Gagal Naik Pangkat, Ratusan Guru Pertanyakan ke BKPSDM Pidie, Ungkap Bayar Rp 100 Ribu Saat Buat SPK

Untuk usulan naik pangkat dengan membuat Surat Penilaian Kinerja (SPK), guru harus mengeluarkan biaya Rp 100 ribu per orang di Bagian Pegawai Disdik.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Guru berstatus ASN mendatangi Kantor BKPSDM Pidie, Rabu (17/5/2023), terkait gagal naik pangkat. 

"Meski demikian, saya sudah minta Kabid Mutasi untuk komunikasi dengan BKN supaya bisa diakomodir sisa guru yang belum tertampung tersebut,” tukas dia.

“Saat ini, saya masih di Jakarta, untuk lebih jelas dihubungi Pak Khaidir," jelasnya. 

Kabid Mutasi BKPSDM Pidie, Khaidir kepada Serambinews.com, Kamis (18/5/2023), menjelaskan, sesuai aturan bahwa pengembangan jabatan fungsional harus melengkapi beberapa persyaratan, salah satunya sertifikat pendidik.

"Rata-rata guru itu tidak miliki sertifikat pendidik karena terbatas memiliki sertifikat sehingga belum bisa diangkat dalam jabatan fungsional,” urai dia. 

“Kita tetap berusaha dengan BKN supaya bisa naik pangkat regular, bukan kenaikan pangkat fungsional ," jelasnya. 

Kepala Disdikbud Pidie, Yusmadi Kasem, MPd kepada Serambinews.com, Kamis (18/5/2023), mengungkapkan, dalam pengusulan pangkat di Bagian Kepegawaian Disdikbud Pidie itu, tak dipungut biaya alias gratis. 

Artinya tidak boleh mengambil uang sepersen pun dari guru yang mengusulkan kenaikan pangkat.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved