Berita Aceh Besar

Keripik Temurui Desa Wisata Nusa Aceh Besar Didorong Agar Didaftar Jadi Merek Kolektif, Ini Manfaat

Pendaftaran untuk mendapatkan merek kolektif ini ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kemenkumham RI secara online. Namun, jika pel

|
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Pixabay.com
Daun temurui atau juga dikenal daun kari. Para pelaku UMKM di Desa Wisata Gampong Nusa, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, memanfaatkan daun ini sebagai keripik yang dikenal keripik temurui atau keripik oen temurui. 

Pendaftaran untuk mendapatkan merek kolektif ini ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kemenkumham RI secara online. Namun, jika pelaku UMKM tak mengerti bisa difasilitasi petugas Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh di Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah atau UMKM di Desa Wisata Gampong Nusa, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, yang selama ini memproduksi keripik temurui didorong agar mendaftar produk mereka itu supaya sah secara hukum menjadi merek kolektif

Hal ini diperlukan agar produksi hasil karya mereka tak bisa lagi diklaim milik daerah lain atau untuk mencegah klaim karya pihak lain.  

Pendaftaran untuk mendapatkan merek kolektif ini ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kemenkumham RI secara online. 

Namun, jika pelaku UMKM tak mengerti bisa difasilitasi petugas Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh di Banda Aceh

Hal ini terungkap seusai pembukaan acara Promosi dan Diseminasi Merek di Hotel Ayani, Banda Aceh, baru-baru ini.

Kegiatan digelar pihak Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh ini diikuti 50 peserta perwakilan beberapa dinas/instansi terkait dari sejumlah kabupaten/kota serta pelaku usaha binaan dinas/instansi terkait dari beberapa kabupaten/kota di Aceh. 

Baca juga: Masuk 50 Besar Desa Terbaik, Gampong Nusa Miliki 42 Homestay, Oleh-oleh Terbaru Keripik Oen Temurui

Kegiatan ini bertema "Perlindungan dan Peningkatan Pendaftaran Merek Personal dan Merek Kolektif Melalui One Village One Brand". 

Namun, dalam diseminasi kali ini lebih banyak membahas soal pendaftaran produk atau hasil karya khas suatu daerah atau kelompok untuk didaftar sebagai merek kolektif agar tak diklaim milik pihak atau daerah lain.  

"Misalnya kita di Aceh identik dengan kopi, maka produk kopi itu bisa didaftar sebagai merek kolektif masing-masing kawasan itu. Begitu juga dengan ragam kuliner lainnya di Aceh," kata Plh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy, menjawab wartawan seusai membuka acara ini. 

Didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis, Rakhmat Renaldy, mencontohkan saat ini pihaknya juga sedang menjajaki agar keripik temurui ciri khas Desa Wisata Gampong Nusa, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, didaftar sebagai merek kolektif

"Dengan demikian nantinya, komunitas pelaku UMKM di Gampong Nusa bisa menggunakan merek keripik oen (daun) temurui itu sebagai merek kolektif milik mereka, sehingga tak bisa diklaim milik daerah lain," timpal Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Aceh, Junarlis. 

Begitu juga dengan kerupuk mulieng khas Pidie dan bordir khas Aceh Jaya yang kata Junarlis juga sedang mereka jajaki untuk didaftar sebagai merek kolektif.

Pendaftaran ini bisa secara online ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kemenkumham RI, namun jika ada hal-hal yang kurang dimengerti, bisa difasilitasi pihak Kanwil Kemenkumham Aceh. 

Suasana pembukaan acara Promosi dan Diseminasi Merek di Hotel Ayani, Banda Aceh, Kamis (11/5/2023). Acara ini digelar Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh.
Suasana pembukaan acara Promosi dan Diseminasi Merek di Hotel Ayani, Banda Aceh, baru-baru ini.. Acara ini digelar Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh. (For Serambinews.com)

Baca juga: Dosen MIPA Fakultas Teknik Unsam Ajarkan Warga Langsa Timur Olah Daun Temurui Jadi Masker Wajah

 Tentang teumurui

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved