Berita Aceh Besar
Keripik Temurui Desa Wisata Nusa Aceh Besar Didorong Agar Didaftar Jadi Merek Kolektif, Ini Manfaat
Pendaftaran untuk mendapatkan merek kolektif ini ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kemenkumham RI secara online. Namun, jika pel
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Pendaftaran untuk mendapatkan merek kolektif ini ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kemenkumham RI secara online. Namun, jika pelaku UMKM tak mengerti bisa difasilitasi petugas Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh di Banda Aceh.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah atau UMKM di Desa Wisata Gampong Nusa, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, yang selama ini memproduksi keripik temurui didorong agar mendaftar produk mereka itu supaya sah secara hukum menjadi merek kolektif.
Hal ini diperlukan agar produksi hasil karya mereka tak bisa lagi diklaim milik daerah lain atau untuk mencegah klaim karya pihak lain.
Pendaftaran untuk mendapatkan merek kolektif ini ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kemenkumham RI secara online.
Namun, jika pelaku UMKM tak mengerti bisa difasilitasi petugas Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh di Banda Aceh.
Hal ini terungkap seusai pembukaan acara Promosi dan Diseminasi Merek di Hotel Ayani, Banda Aceh, baru-baru ini.
Kegiatan digelar pihak Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh ini diikuti 50 peserta perwakilan beberapa dinas/instansi terkait dari sejumlah kabupaten/kota serta pelaku usaha binaan dinas/instansi terkait dari beberapa kabupaten/kota di Aceh.
Baca juga: Masuk 50 Besar Desa Terbaik, Gampong Nusa Miliki 42 Homestay, Oleh-oleh Terbaru Keripik Oen Temurui
Kegiatan ini bertema "Perlindungan dan Peningkatan Pendaftaran Merek Personal dan Merek Kolektif Melalui One Village One Brand".
Namun, dalam diseminasi kali ini lebih banyak membahas soal pendaftaran produk atau hasil karya khas suatu daerah atau kelompok untuk didaftar sebagai merek kolektif agar tak diklaim milik pihak atau daerah lain.
"Misalnya kita di Aceh identik dengan kopi, maka produk kopi itu bisa didaftar sebagai merek kolektif masing-masing kawasan itu. Begitu juga dengan ragam kuliner lainnya di Aceh," kata Plh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy, menjawab wartawan seusai membuka acara ini.
Didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis, Rakhmat Renaldy, mencontohkan saat ini pihaknya juga sedang menjajaki agar keripik temurui ciri khas Desa Wisata Gampong Nusa, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, didaftar sebagai merek kolektif.
"Dengan demikian nantinya, komunitas pelaku UMKM di Gampong Nusa bisa menggunakan merek keripik oen (daun) temurui itu sebagai merek kolektif milik mereka, sehingga tak bisa diklaim milik daerah lain," timpal Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Aceh, Junarlis.
Begitu juga dengan kerupuk mulieng khas Pidie dan bordir khas Aceh Jaya yang kata Junarlis juga sedang mereka jajaki untuk didaftar sebagai merek kolektif.
Pendaftaran ini bisa secara online ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kemenkumham RI, namun jika ada hal-hal yang kurang dimengerti, bisa difasilitasi pihak Kanwil Kemenkumham Aceh.

Baca juga: Dosen MIPA Fakultas Teknik Unsam Ajarkan Warga Langsa Timur Olah Daun Temurui Jadi Masker Wajah
Tentang teumurui
Berita Aceh Besar
keripik temurui
Desa Wisata
Gampong Nusa
UMKM
merek kolektif
disemniasi merek
Kemenkumham
Aceh
Serambinews.com
DJKI
350 Pelari Trail Run Akan Jelajahi Rute Wisata Lampuuk Hingga Pantai Lange Lhoknga Aceh Besar |
![]() |
---|
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Haris Akbar Pemuda yang Tenggelam di Pantai Riting Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Wabup Syukri Ikut Donor Rutin ASN Aceh Besar, Berhasil Kumpulkan Darah 84 Kantong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.