Rugikan Negara 8 Triliun, Kejagung Janji Bongkar Keuntungan Didapat Johnny G Plate dari Korupsi BTS
Setelah penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka, Kejaksaan Agung berupaya mempercepat ritme penyidikan.
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.
Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.
Baca juga: Eksplorasi di Lepas Pantai Lhokseumawe Hembuskan Angin Surga, Pertamina Klaim Temukan Cadangan Migas
Baca juga: Polisi Buntuti Pengedar Narkoba dari Aceh Utara Hingga Pijay, Sukses Gagalkan Transaksi 12 Kg Sabu
Baca juga: Genangan Air Hujan di Jalinsum Simpang Tugu Langsa Bahayakan Pelintas, Kerap Terjadi Kecelakaan
Sudah tayang di Tribunnews.com: Kejaksaan Agung Janji Bongkar Keuntungan yang Didapat Johnny G Plate dari Korupsi BTS Saat Sidang
Eks Kepala BPKD Lhokseumawe DPO Kasus Korupsi PPJ, Raib Saat Dieksekusi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Tunggu Hasil Audit BPKP |
![]() |
---|
Begini Sudah Perkembangan Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe |
![]() |
---|
Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Perumda Sigli 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara hingga Rp 1 Triliun, KPK Periksa Mantan Bendahara Amphuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.