Gadis 14 Tahun di Kubu Raya Dirudapaksa 2 Pria di Kebun Semangka, Pelaku Bekap Korban saat Beraksi
Korban dicabuli dua orang pria berinisial SO (39) dan SM (34) di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Seketika itu pula, tersangka SM langsung memegang kedua tangan korban.
Sementara tersangka SO membekap badan korban dan menutup mulutnya.
Kemudian mereka memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
"Korban sempat melawan namun tak berdaya" sebutnya.
" PelakuSO melakukan persetubuhan. Sedangkan SM melakukan perbuatan cabul".
" Saat kejadian, teman-teman korban lari mencari bantuan masyarakat setempat," katanya.
Usai mencabuli korban, kedua tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dalam keadaan menangis.
Warga yang mendatangi lokasi langsung menolong dan membawa korban ke rumah orangtuanya.
Ade menegaskan, kedua tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kami mengimbau orangtua untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya,” tutup Arief.
Baca juga: Atasi Kenaikan Harga, Disperindag Aceh Jual Telur Ayam Murah di Depan Kantor
Baca juga: Dr Teuku Safir Iskandar Wijaya Meninggal Dunia, Ini Sakitnya
Baca juga: Pj Bupati Meurah Budiman Mulai Rombak Kabinet Setdakab Aceh Tamiang, Ini Pejabat Dilantik
Sudah tayang di Kompas.com: Remaja 14 Tahun di Kubu Raya Dicabuli 2 Pria Saat Bermain di Kebun Semangka
| Bank Aceh Meulaboh dan ILO Latih 25 Pelaku UMKM Kuasai Cara Pengelolaan Keuangan Usaha |
|
|---|
| Bupati Safaruddin: Pemerintah Abdya Komit Dukung Pelaku UMKM dan Lestarikan Seni Budaya |
|
|---|
| Banda Aceh Miliki 2.800 Lembar Stok Blanko, Remaja 17 Tahun Diimbau Segera Urus KTP |
|
|---|
| Sosok Bripda Oschar, Polisi Aniaya Disabilitas Hingga Tewas di Ende NTT, Tersinggung Saat Mabuk |
|
|---|
| Detik-detik 2 Debt Collector Dikeroyok dan Dibacok saat Tarik Mobil di Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kisah-Dirudapaksa-Tetangga-Korban-Malah-Ditolak-Dianggap-Aib-Warga-Gampong-di-Aceh-Besar.jpg)