Berita Nasional
Steffy Burase Bantah Diperiksa KPK, “Seharian Saya Meeting dan Sibuk Ngurusin Event”
Steffy Burase, istri mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf merasa sangat terganggu dengan informasi yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan pemeriksaan terhadap Steffy.
"Hari ini (19/5) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana kotupsi) gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh untuk tersangka IA," kata Ali
Baca juga: Steffy Burase belum Tertarik Terjun ke Politik
Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama Fenny Steffy Burase.
Ayah Merin sendiri saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh tahun 2006-2011 sebesar Rp 32,45 miliar.
Mangkir
Sementara itu, dikutip dari Antaranews, istri mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar (IA).
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fenny, Jumat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Oleh karena yang bersangkutan mangkir, maka KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Kisah Penemuan Harta Karun Emas, Penemu Duga Capai 100 Kg, Tapi Diumumkan 16,9 Kg
Namun, Ali belum mengumumkan soal jadwal pemeriksaan selanjutnya.
"KPK ingatkan (Fenny) untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya," kata Ali.
Sebelumnya, pada akhir Januari 2023, penyidik KPK dengan didukung Polda Aceh menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh.
Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak 30 November 2018.
Izil ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012, atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Baca juga: KPK Periksa Steffy Soal Kasus Ayah Merin
| Media Asing Soroti Momen ‘Hot Mic’ Prabowo di KTT Mesir, Saat Minta Bertemu Putra Donald Trump |
|
|---|
| Prabowo Tertangkap Kamera Minta Bertemu Putra Donald Trump dalam Momen ‘Hot Mic’ di Mesir |
|
|---|
| Universitas Syiah Kuala Raih Peringkat 6 Nasional di Ajang MTQMN XVIII |
|
|---|
| PT GES Diminta Serius Garap Panas Bumi Seulawah Aceh Besar |
|
|---|
| 30 Hari Gantikan Sri Mulyani Jadi Menkeu, 10 Gebrakan Purbaya yang Dikenal Koboi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.